Makassar (Antara Sulsel) - Dinas Perhubungan Makassar menyebut jika lelang "smart pete-pete" yang dilakukan pada 2016, gagal karena tidak adanya pengusaha yang memasukkan penawaran lelangnya.
"Tahun lalu kita tenderkan untuk pengadaan smart pete-pete, tapi tidak ada yang memasukkan penawaran. Akhirnya kita buka lagi untuk kedua kalinya dan lagi-lagi tidak ada penawaran," jelas Kepala Dishub Makassar Mario Said di Makassar, Sabtu.
Ia mengatakan, kegagalan lelang terbuka melalui unit pengadaan layanan (ULP) untuk lima unit smart pete-pete dengan anggaran Rp1,3 miliar dari APBD itu karena tidak adanya pengusaha yang berani mengadakan mobil tersebut.
Dengan kegagalan tender itu, dirinya kemudian melaporkannya kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, di mana belakangan wali kota berinisiatif menggunakan dana pribadinya untuk membuat satu unit smart pete-pete sebagai prototipenya.
Prototipe smart pete-pete ini kemudian diperkenalkan kepada masyarakat dengan meluncurkannya pada tanggal 12 Desember 2016 di anjungan Pantai Losari Makassar.
"Pak wali tidak mau programnya itu gagal, makanya berinisiatif membuat prototipe smart pete-petenya dengan memakai uang pribadinya. Tahun ini pun tetap dianggarkan kembali dan akan dibuka lagi lelangnya," kata dia.
Mario menyatakan, pada tahun anggaran 2017 ini, pihaknya kembali mengusulkan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk pengadaan 10 unit smart pete-pete tersebut.
"Tahun kita tetap anggarkan untuk 10 unitnya. Lelangnya baru akan dibuka dan saat ini sedang perampungan dokumen untuk ditenderkan di ULP," jelasnya.
Sebelumnya, polemik mengenai program "smart pete-pete" ini terus memanas selama hampir dua bulan terakhir ini antara Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto dengan DPRD Makassar.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar Supratman awalnya menyoroti penggunaan smart pete-pete oleh wali kota pada saat mendaftar bakal calon (balon) wali kota diberbagai partai politik.
Wali kota Danny melalui kuasa hukumnya Salasa Albert kemudian mempersoalkannya komentar Supratman yang menyatakan jika smart pete-pete dipolitisir untuk kegiatan politik, padahal merupakan aset pemerintah kota.
Polemik ini pun kemudian berujung pada pelaporan wali kota melalui kuasa hukumnya Salasa Albert ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik.
Namun, pelaporan itu kemudian ditentang semua anggota DPRD Makassar karena menyebut jika Supratman telah menggunakan fungsinya sebagai anggota dewan untuk mengawasi program pemerintah.
Berita Terkait
Erupsi Gunung Ruang, 14 penerbangan di Bandara Hasanuddin Makassar dibatalkan
Sabtu, 20 April 2024 7:06 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib