Makassar (Antara Sulsel) - Dinas Perhubungan Makassar menyebut jika lelang "smart pete-pete" yang dilakukan pada 2016, gagal karena tidak adanya pengusaha yang memasukkan penawaran lelangnya.
"Tahun lalu kita tenderkan untuk pengadaan smart pete-pete, tapi tidak ada yang memasukkan penawaran. Akhirnya kita buka lagi untuk kedua kalinya dan lagi-lagi tidak ada penawaran," jelas Kepala Dishub Makassar Mario Said di Makassar, Sabtu.
Ia mengatakan, kegagalan lelang terbuka melalui unit pengadaan layanan (ULP) untuk lima unit smart pete-pete dengan anggaran Rp1,3 miliar dari APBD itu karena tidak adanya pengusaha yang berani mengadakan mobil tersebut.
Dengan kegagalan tender itu, dirinya kemudian melaporkannya kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, di mana belakangan wali kota berinisiatif menggunakan dana pribadinya untuk membuat satu unit smart pete-pete sebagai prototipenya.
Prototipe smart pete-pete ini kemudian diperkenalkan kepada masyarakat dengan meluncurkannya pada tanggal 12 Desember 2016 di anjungan Pantai Losari Makassar.
"Pak wali tidak mau programnya itu gagal, makanya berinisiatif membuat prototipe smart pete-petenya dengan memakai uang pribadinya. Tahun ini pun tetap dianggarkan kembali dan akan dibuka lagi lelangnya," kata dia.
Mario menyatakan, pada tahun anggaran 2017 ini, pihaknya kembali mengusulkan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk pengadaan 10 unit smart pete-pete tersebut.
"Tahun kita tetap anggarkan untuk 10 unitnya. Lelangnya baru akan dibuka dan saat ini sedang perampungan dokumen untuk ditenderkan di ULP," jelasnya.
Sebelumnya, polemik mengenai program "smart pete-pete" ini terus memanas selama hampir dua bulan terakhir ini antara Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto dengan DPRD Makassar.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar Supratman awalnya menyoroti penggunaan smart pete-pete oleh wali kota pada saat mendaftar bakal calon (balon) wali kota diberbagai partai politik.
Wali kota Danny melalui kuasa hukumnya Salasa Albert kemudian mempersoalkannya komentar Supratman yang menyatakan jika smart pete-pete dipolitisir untuk kegiatan politik, padahal merupakan aset pemerintah kota.
Polemik ini pun kemudian berujung pada pelaporan wali kota melalui kuasa hukumnya Salasa Albert ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik.
Namun, pelaporan itu kemudian ditentang semua anggota DPRD Makassar karena menyebut jika Supratman telah menggunakan fungsinya sebagai anggota dewan untuk mengawasi program pemerintah.
Berita Terkait
LBH Apik: Kasus anak berhadapan dengan hukum dominan di Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:55 Wib
Empat parpol sepakat bentuk fraksi gabungan di DPRD Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:51 Wib
Rudenim Makassar deportasi WNA asal Afrika Selatan
Jumat, 29 Maret 2024 14:54 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib