Makassar (Antara Sulsel) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan "warning" atau beri peringatan terhadap radio pemerintah daerah lokal masing-masing Kabupaten Gowa dan Toraja, di Sulsel.
"Ada dua radio lokal Pemda diberikan `warning` karena tidak memiliki izin dan sudah berjalan tahunan, maka diminta segera izinnya diurus," kata Ketua KPID Sulsel, Mattewakkan di kantornya, Kamis.
Dalam rapat bersama dengan pengurus Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Kantor KPID Sulsel Jalan Botolempangan, terkuak sejumlah masalah salah satunya tidak berizinnya radio milik Pemda.
Dua radio tersebut yakni RPK FM milik Pemda Toraja dan Rewako FM milik Pemda Gowa. Keduanya tidak mengantongi izin resmi penyiaran, meski diketahui milik Pemda setempat.
Selain itu, terungkap lembaga penyiaran milik pemerintah ini telah bersiaran 12 tahun tanpa mengantongi izin.
"Kami meminta Pemda Toraja dan Gowa untuk melanjutkan proses perizinan. Sebab, dua radio milik pemda itu sudah dibahas sampai tahap Evaluasi Dengar Pendapat atau EDP," paparnya.
Kendati radio milik Pemda tetap tidak mengindahkan aturan dan masih bersiaran tanpa izin, maka KPID akan menempuh langkah-langkah sesuai dengan aturan.
"Bila masih tetap bersiaran tanpa izin maka KPID akan berkoordinasi dengan Balai Monitoring untuk lakukan penertiban," tegas Mattewakkan.
Sementara anggota KPID Sulsel Muh Hasrul Hasan menjabat Koordinator Bidang Fasilitasi dan Infrastruktur perizinan KPID Sulsel menambahkan, persoalan perizinan lembaga penyiaran publik umumnya terbentur pada Peraturan Daerah (Perda)
"Dari pertemuan tadi, diketahui persoalan perizinan LPPL di Sulsel, umumnya terbentur di Perda yang merupakan salah satu syarat pendirian LPPL," tambahnya.
Meski demikian lanjutnya, KPID Sulsel akan mendorong serta membantu LPPL untuk segera melanjutkan proses perizinannya agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Namun bila itu sesuai regulasi, papar Hasrul, seharusnya Pemda mengurus perizinan LPPL karena peraturan terkait lembaga penyiaran publik telah terbit 10 tahun lalu.
"Acuannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik," katanya.
Diketahui, selain RPK FM, dan Rewako FM sejumlah LPPL di daerah juga belum melanjutkan tahapan perizinannya seperti Butta Salewangan Maros, Butta Toa FM Bantaeng.
Dari 17 LPPL yang ada di Sulawesi Selatan baru dua yang memiliki Izin Tetap yakni Suara Bersatu Sinjai dan Bandar Madani Pare-Pare.
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib