Makassar (Antara Sulsel) - Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar menangkap dua warga negara Turki yang diduga menguras uang orang lain melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
"Betul, ada dua orang warga negara Turki yang diamankan karena diduga membobol ATM dan menguras isi rekening korbannya," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Sabtu.
Adapun dua orang yang diamankan itu yakni Hayrullah dan Ismail Yoru. Mereka ditangkap di salah satu hotel di Jalan Jend Sudirman Makassar setelah diintai.
Dijelaskannya, awalnya, banyak laporan nasabah yang masuk ke Bank Mandiri Syariah karena kehilangan uang dalam jumlah yang banyak sejak Kamis, 8 Juni 2017.
Pihak perbankan Mandiri Syariah yang menerima aduan kehilangan uang melalui penarikan di mesin ATM kemudian memeriksa rekaman CCTv di sejumlah mesin ATM sesuai dengan waktu transaksi.
Setelah pihak Bank Mandiri Syariah (BMS) mulai mendapatkan titik terang mengenai pembobol mesin ATM itu, kemudian mencari tahu keberadaan para pelakunya.
Pada Sabtu, 10 Juni, sekitar pukul 02.00 WITA, kedua pelaku itu kemudian melakukan transaksi di ATM. Setelahnya mereka dibuntuti oleh petugas BMS hingga ke tempat penginapannya.
"Jadi awalnya banyak laporan masuk dan petugas bank mengecek semua transaksi para korban itu dan kemudian melihat rekaman CCTV. Dua hari kemudian keduanya sudah diintai oleh petugas bank dan kemudian mengikutinya sampai ke hotelnya lalu dilaporkan ke Polrestabes," katanya.
Atas adanya laporan dari petugas bank, polisi kemudian datang ke hotel di Jalan Jend Sudirman dan mengamankan kedua pelaku serta barang bukti yang diduga digunakannya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan dari kamar hotel pelaku yakni uang tunai sebanyak Rp75.000.000, satu unit komputer jinjing, satu mesin pemindai, dua buah paspor pelaku, satu buku catatan yang berisi nomor pin ATM nasabah yang telah dikopi, dan 44 duplikat kartu ATM.
Berita Terkait
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Menteri PPPA membantah kasus perundungan di pesantren meningkat
Kamis, 28 Maret 2024 2:25 Wib
Pelindo Regional 4 memprediksi puncak arus mudik H-4
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib