Makassar (Antara Sulsel) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZnas) Makassar, Sulawesi Selatan, telah menyalurkan zakat mal bagi 1.530 mustahik atau penerima zakat di 14 Kecamatan se-Makassar pada 29 Mei 2017.
Kepala Bidang Pendistribusian BAZnas Makassar, Azis Bennu di Makassar, Minggu, mengatakan penyaluran tahap pertama ini dilakukan untuk keluarga fakir dan miskin yang memang berhak menerima zakat.
"Total dana yang kita salurkan bagi 1.530 mustahik di 14 kecamatan se-kota Makassar itu mencapai Rp612 juta. Penyaluran zakat ini akan terus dilakukan untuk beberapa kategori penerima zakat yang lain ke depan," katanya.
Untuk kategori penerima zakat yang lain, seperti muallaf, disabilitas, amilin atau pemimpin untuk menggarap tugas-tugas pemungutan, pengumpulan, pemeliharaan, pencatatan, dan pembagian zakat di masjid-masjid, kata dia, akan dilakukan selanjutnya.
Ia menjelaskan, seluruh dana atau zakat yang dikirimkan ke masyarakat yang berkah menerima itu merupakan pemberian dari seseorang yang memang sudah memiliki tanggungan untuk membayar zakat.
Pihaknya juga berharap bagi pihak atau seseorang yang sudah memenuhi persyaratan membayar zakat mal untuk segera menyalurkannya agar bisa pula secepatnya diserahkan ke penerima yang memang berhak menerima zakat tersebut.
"Untuk fakir dan miskin memang sudah kita salurkan sejak 29 Mei 2017. Kami tentunya akan kembali menyalurkan zakat ini ke beberapa mustahik yang memang berhak menerima," katanya menjelaskan.
Menurut dia, penyaluran zakat ini diharapkan bisa segera rampung sebelum Idul Fitri, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan program penyaluran agar memang tepat sasaran.
"Kita berharap tiga hari sebelum Idul Fitri sudah bisa kita rampungkan distribusinya. Untuk jumlah penerima tentunya masih begitu besar yakni mencapai ribuan penerima," ujarnya.
Sedangkan untuk zakat fitrah, dirinya mengaku belum memiliki data besaran karena itu merupakan tugas dari setiap masjid-masjid di Makassar.
"Biasanya panitia pembagian zakat di masjid baru menyerahkan laporannya 10 hari setelah lebaran. Jadi untuk saat ini memang belum memiliki data pastinya," katanya.
Berita Terkait
LBH Apik: Kasus anak berhadapan dengan hukum dominan di Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:55 Wib
Empat parpol sepakat bentuk fraksi gabungan di DPRD Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:51 Wib
Rudenim Makassar deportasi WNA asal Afrika Selatan
Jumat, 29 Maret 2024 14:54 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib