Makassar (Antara Sulsel) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Dishub Sulsel) Ilyas Iskandar mengatakan pihaknya hanya mentoleransi kenaikan tarif tiket angkutan darat maksimal 30 persen.
"Kita ikut sesuai aturan Kementerian Perhubungan kenaikan tarif tak boleh melebihi 30 persen," kata Ilyas yang ditemui di Makassar, Rabu.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan nomor 36 tahun 2016 tentang tarif dasar, tarif batas atas dan bawah angkutan penumpang.
Pihaknya, kata dia, mulai mengawasi penerapan tarif angkutan baik angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
"Kalau ada yang melanggar tentu kita beri sanksi, kalau kelewatan bisa sampai pencabutan izin," ucapnya.
Pihaknya juga berupaya memastikan keselamatan dan kenyamanan perjalanan para pemudik dengan ecara rutin terus melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan ini.
Pemeriksaan kelayakan kendaraan meliputi lampu, kaca, wiper dan kondisi ban mobil. Kendaraaan, kata dia, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jika lampu tidak menyala atau ban kendaraan gundul.
"Keselamatan para pemudik ini menjadi prioritas utama kami," pungkasnya.
Berita Terkait
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib
Bulog siapkan 20 ton beras dalam GPM di Kabupaten Bone
Rabu, 27 Maret 2024 20:43 Wib
PN Watansoppeng Sulsel vonis Caleg Gerindra melanggar aturan Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 20:40 Wib
KPU Sulsel menyiapkan strategi hadapi gugatan sengketa Pemilu
Rabu, 27 Maret 2024 19:21 Wib
Unismuh dan BNNP Sulsel wujudkan kampus bebas narkoba
Rabu, 27 Maret 2024 14:37 Wib
Gubernur Sulsel berharap gugus tugas HAM bisa terbentuk di seluruh daerah
Selasa, 26 Maret 2024 20:18 Wib