Makassar (Antara Sulsel) - Dinas perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan segera melakukan pembatasan kuota taksi online dan taksi konfensional yang jumlahnya kini telah mencapai puluhan ribu.
"Terkait kuota akan kita sesuaikan dengan keputusan menteri perhubungan dimana berbanding setengah dari taksi konvensional dan taksi online. Jadi untuk kuota yang kita sepakati yakni 3.500 saja sehingga jika dibagi dua maka masing-masing 1.750 unit," kata Kepala Dishub Sulsel, Ilyas Iskandar usai memimpin rapat koordinasi dengan perusahaan taksi di kantor dishub Sulsel, Makassar, Rabu.
Ia menjelaskan, angka 1.750 unit itu merupakan pembagian imbang dari total 3.500 unit taksi khusus yang beroperasi di kawasan Mamminasata (Maros, Makassar dan Gowa) berdasarkan hasil kajian oleh pihak dishub soal kebutuhan taksi masyarakat.
Namun demikian, lanjut dia, 1.750 unit tersebut akan dipikirkan kembali. Artinya dishub Sulsel masih memfasilitasi atau memberi kesempatan kepada pengusaha taksi konvensional yang mungkin ingin beralih menjadi taksi online atau bekerjasama.
Sementara terkait penindakan perusahaan taksi online, masih diberikan toleransi pengusaha sampai sepekan kemudian untuk melengkapi berkas dan mendapatkan izin operasi. Setelah lengkap maka akan dipasangi stiker dan plat yang menandakan kalau mobil tersebut legal.
"Saya toleransi satu minggu kedepan bagi para pegusaha untuk melengkapi KIR. Jika sudah memenuhi maka kita akan berikan tanda khusus," jelasnya.
Untuk saat ini, kata dia, jumlah taksi daring yang beroperasi di daerah itu sudah mencapai kurang lebih 45 ribu yang tentu perlu mendapatkan perhatian serius.
"Jumlah taksi online yang beroperasi di Makassar saja mencapai 10 ribu unit lebih. Grab bahkan diatas 10 ribu, Gokar di atas 5 ribu dan ada lagi uber yang katanya mencapai 20 ribu," sebutnya.
Menurut dia, jumlah taksi online tersebut diyakni akan berkurang seiring dengan penerapan tarif normal yang telah disepakati hari ini. Apalagi pihaknya juga akan membebankan biaya kabar uji kendaraaan (KIR) kepada setiap taksi online.
"Saya kira peminat (menjadi driver taksi online) juga akan berkurang karena adanya KIR dan beberapa kewajiban yang lain. Memang saat ini banyak yang cuma iseng dalam artian dilakukan sekadar nyambi untuk mengisi waktu luang," ujarnya.
Berita Terkait
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib
Bulog siapkan 20 ton beras dalam GPM di Kabupaten Bone
Rabu, 27 Maret 2024 20:43 Wib
PN Watansoppeng Sulsel vonis Caleg Gerindra melanggar aturan Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 20:40 Wib
KPU Sulsel menyiapkan strategi hadapi gugatan sengketa Pemilu
Rabu, 27 Maret 2024 19:21 Wib
Unismuh dan BNNP Sulsel wujudkan kampus bebas narkoba
Rabu, 27 Maret 2024 14:37 Wib
Gubernur Sulsel berharap gugus tugas HAM bisa terbentuk di seluruh daerah
Selasa, 26 Maret 2024 20:18 Wib