Gowa (Antara Sulsel) - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Zulkarnaen akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Gunung Sari, Makassar, Kamis karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa sudah ditahan di Lapas hari ini sebagai tahanan titipan sesuai aturan yang berlaku, tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti karena masih dalam proses masa persidangan," kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin, di Gowa, Kamis.
Zulkarnaen diduga melakukan kasus penyalahgunaan bantuan paket sarana produksi kedelai melalui Bantuan Sosial (Bansos) pada Program PAT-PIP APBN Perubahan 2015 di Kabupaten Gowa,Sulsel.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa nomor Print - 01/R.4.14/RT.2/Ft.1/07/2017 tertanggal 6 Juli 2017, terdakwa akan ditahan selama 20 hari di Lapas Klas IA Gunung Sari Makassar dengan alasan keamanan.
Dalam perkara tersebut, terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Pedoman Umum kegiatan.
Terdakwa kala itu menyetujui usulan inisiatif Muh Said (Splitsing atau Pemisahan Berkas Perkara Pidana) selaku Tim teknis untuk menyalurkan Sarana Produksi (Saprodi) kepada Kelompok Tani sebelum dana cair.
Bahkan memerintahkan para Kepala Cabang Dinas Pertanian untuk melakukan pemotongan dana Kelompok Tani setelah dana bantuan cair. Selanjutnya, dikumpulkan Hj Besse Bolong (Splitsing).
Dana yang terkumpul sebagian digunakan untuk keperluan lain atas perintah terdakwa sehingga menimbulkan kerugian negera sebesar Rp 3,4 miliar lebih.
Sebelumnya, sejumlah kelompok tani kedelai Kabupaten Gowa melaporkan dana bantuan yang mereka terima disunat oknum Dinas. Seharusnya mereka menerima Rp19,7 juta per kelompok tani, namun yang diterima hanya sekitar Rp3-5 juta, atau ada pemotongan Rp16,7 juta.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari program percepatan optimasi PAT-PIP Kedelai Tahun 2015, dengan anggaran setiap kelompok tani diberikan bantuan sebesar Rp 19,7 juta lebih. Jumlah kelompok tani penerima sebanyak 200 kelompok dengan total dana yang diterima Kabupaten Gowa sekitar Rp4 miliar lebih.
Dana tersebut digunakan untuk membeli sejumlah kebutuhan petani seperti, benih kedelai 500 kilogram, pupuk NPK 1.000 kilogram, pupuk SP-36 500 kilogram, pupuk organik 20 paket, pupuk Rizhobium 20 paket, pestisida 50 liter, termasuk operasional pertemuan kelompok.
Berita Terkait
LBH Apik: Kasus anak berhadapan dengan hukum dominan di Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:55 Wib
Yusril: Permohonan tim hukum AMIN kebanyakan narasi dan asumsi
Rabu, 27 Maret 2024 14:30 Wib
OJK imbau masyarakat hindari masalah hukum dengan tidak gunakan jasa pinjol
Rabu, 27 Maret 2024 1:49 Wib
Kemenkumham Sulbar meningkatkan kualitas produk hukum daerah
Rabu, 27 Maret 2024 1:48 Wib
Kemenkumham mendorong peningkatan kualitas desa sadar hukum di Sulbar
Senin, 25 Maret 2024 19:10 Wib
DP3A Kota Makassar dorong program "Speak Up" menghadapi kasus kekerasan
Senin, 25 Maret 2024 18:45 Wib
Kemenkumham Sulsel dan Pemkab Luwu Utara bahas program layanan hukum
Kamis, 21 Maret 2024 20:58 Wib
Yusril Ihza Mahendra jadi ketua tim hukum wakili Prabowo Gibran bertarung di MK
Rabu, 20 Maret 2024 20:17 Wib