Makassar (Antara Sulsel) - Puluhan supir Angkutan Daring Grab kembali melakukan aksi menuntut perusahaan membayarkan insentif Tunjangan Hari Raya (THR) yang dijanjikan manajemen.
"Menuntut pihak Grab membayarkan insentif THR kepada kami sesuai dengan yang dijanjikan perusahaan pada program promo THR Grab," tegas Kordinator Aksi, Asri di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Menurut dia, para supir rela meninggalkan keluarga untuk beroperasi saat hari raya Idul Fitri untuk memberikan pelayanan bagi pelanggan karena dijanjikan akan mendapatkan bonus, namun belakangan perusahaan berkelik saat ditagih.
"Rata-rata supir mendapatkan bonus antara Rp8 juta dan paling tinggi Rp13 juta selama beroperasi tiga hari lebaran dan lima hari setelah lebaran, tapi faktanya tidak dibayar kemudian di Suspend," beber Asri.
Paling parah, lanjutnya, puluhan supir mendapat `Suspend` atau pemutusan mitra sepihak dari perusahaan tanpa alasan yang jelas, dengan berdalih melanggar kode etik, padahal supir telah mengikuti aturan.
"Kami sudah mengikuti aturan, tapi alasan mereka kami melanggar. Untuk itu kami mendesak perusahaan transparan dan tidak memutus kemitraan dengan sewenang-wenang," ungkapnya.
Dalam pertemuan bersama anggota DPRD Sulsel, puluhan supir ini tergabung dalam Kesatuan Aksi Driver Grab Car Makassar mendesak perwakilan perusahaan untuk mengikuti mediasi dengan perwakilan Mitra dan DPRD setempat guna mencari solusi.
"Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi maka, kami akan memboikot sistem operasional Grab di Makassar, kami berharap pihak perusahaan mencari solusi pada persoalan ini," ucapnya.
Kendati demikian, persoalan ini telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib di Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel dengan dugaan penggelapan.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yusran Supyan yang menerima aspirasi para supir angkutan daring ini berjanji akan memanggil pihak perusahaan dan demostran untuk dilakuka mediasi sekaitan dengan masalah tersebut.
"Dalam waktu dekat kita panggil pihak berwenang guna mencari jalan keluar, sebab ini sudah merugikan orang. Nanti kita panggil baik dari Grab, kepolisian dan pihak pengadu," tambahnya.
Saat dikonfirmasi pihak perusahaan Grab melalui ponselnya enggan direspon, begitupun saat diberikan pesan pendek tidak digubris.
Berita Terkait
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Cara menggunakan dana THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 12:44 Wib
Menaker memastikan "ojol" tidak masuk ruang lingkup aturan THR
Selasa, 26 Maret 2024 19:16 Wib
Menkeu : THR telah tersalurkan sebesar Rp13,4 triliun
Senin, 25 Maret 2024 11:34 Wib
Gubernur Sulbar minta THR dibayarkan tepat waktu
Jumat, 22 Maret 2024 19:59 Wib
Sekjen Kemendagri menekankan pemda harus bayar THR tepat waktu
Rabu, 20 Maret 2024 17:56 Wib
Mendagri Tito minta pemda salurkan THR dan Gaji 13 tepat waktu agar daya beli naik
Selasa, 19 Maret 2024 7:42 Wib
Menaker segera terbitkan surat edaran terkait pembayaran THR 2024
Senin, 18 Maret 2024 9:33 Wib