Jakarta (Antara Sulsel) - Ketua DPR RI Setya Novanto yang juga menjabat Ketua Umum DPP Partai Golkar kembali menjadi sorotan publik setelah sejak Senin (17/7) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjadi tersangka dalam kasus megakorupsi pengadaan KTP elektronik berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri yang disebut merugikan keuangan negara setidaknya sebesar Rp2,3 triliun.
Setya Novanto (Setnov) menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar pada saat proyek KTP elektronik dalam tahap penganggaran dan pelaksanaan pada 2011-2012 dan dia berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Masih lekat dalam ingatan, tatkala dia menjadi sorotan publik atas dugaan pelanggaran etika ketika itu dia menjadi Ketua DPR RI untuk periode 2014-2019. Setya Novanto atau yang kerap dipanggil Setnov mengundurkan diri dari jabatan tersebut pada tanggal 16 Desember 2016.
Dalam surat pernyataan bermeterai dan ditandatanganinya dan disampaikan kepada pimpinan DPR RI perihal pernyataan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI itu, tertulis "Sehubungan dengan perkembangan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung di Mahkamah Kehormatan DPR RI, maka untuk menjaga harkat dan martabat, serta kehormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI periode keanggotaan 2014-2019."
"Demikian pernyataan pengunduran diri ini saya buat dengan tulus. Semoga bermanfaat bagi kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia. Hormat saya, (meterai Rp6000 dan ditandatangani) Drs. Setya Novanto, Akt. Nomor Anggota 300", tertera dalam surat tersebut.
Hampir setahun kemudian, pada 30 November 2016, Setnov kembali dilantik dan menduduki jabatan kursi Ketua DPR RI, yang setelah pengunduran dirinya itu, dijabat oleh Ade Komarudin.
Setnov bahkan menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2016-2019 sebagai hasil dari Munaslub di Nusa Dua, Bali, pada 17 Mei 2016.
Beragam kondisi melatarbelakangi kembalinya Setnov menjabat Ketua DPR RI. Pertama, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etika menyusul beredarnya rekaman pembicaraan Setnov dengan pimpinan PT Freeport, tidak memutuskan kasus yang dikenal dengan sebutan "papa minta saham" itu dengan adanya surat pengunduran diri Setnov.
Kedua, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa rekaman pembicaraan Setnov dengan pimpinan Freeport yang diadukan Sudirman Said, saat masih menjabat Menteri ESDM, tidak valid dijadikan barang bukti.
MK pada September 2016 mengabulkan permohonan uji materi dari Setnov atas Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan Pasal 44 Huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keputusan itu dituangkan dalam surat Nomor 20/PUU-XIII/2016.
Berdasarkan keputusan itu, MK beranggapan langkah perekaman percakapan yang dilakukan oleh Presdir PT Freeport Indonesia Ma'roef Sjamsoeddin kala itu tanpa izin pengadilan. Alhasil, rekaman atau penyadapan itu dianggap tidak sah sehingga secara otomatis rekaman tersebut tidak dapat menjadi bukti sah di pengadilan.
Atas putusan MK itu, MKD kemudian mengabulkan permintaan pemulihan nama baik Setnov dari dugaan pelanggaran etika atas kasus Freeport tersebut.
Merujuk pada kasus dugaan pelanggaran etika yang bisa membuat Setnov menyampaikan surat pengunduran diri dari Ketua DPR RI, makal yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dia akan tetap bertahan atau mengundurkan diri.
Tidak seperti partai-partai lain yang memberhentikan kadernya atau kadernya mengundurkan diri bila ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, sebagaimana yang pernah menimpa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ketua Mahkamah Partai NasDem OC Kaligis, dan terakhir Miryam S Haryani dari Partai Hanura, dalam Partai Golkar tidak ada ketentuan seperti itu.
Dalam Aturan Rumah Tangga Partai Golkar bab III tentang Pemberhentian Anggota hanya disebutkan bahwa anggota berhenti karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, diberhentikan, atau meninggal dunia. Anggota diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota, menjadi anggota partai politik lain, melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau Keputusan Musyawarah Nasional, dan atau Rapat Pimpinan Nasional, serta melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai.
Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham seusai rapat konsolidasi internal antara DPP Partai Golkar dan Fraksi Partai Golkar di DPR RI pada Selasa (18/7) telah menegaskan bahwa DPP Partai Golkar tetap mendukung kepemimpinan Setnov dan tidak akan ada rencana menyelenggarakan munaslub untuk mengganti ketua umum partai.
Sementara untuk jabatan di DPR RI, pengiangkatan atau pemberhentiannya harus sesuai dengan keputusan DPP Partai Golkar. Dari aturan main itu tampaknya Setnov bakal bertahan pada jabatannya dan secara pragmatis mudah ditebak bahwa tidak akan terjadi dua kali pernah kehilangan jabatan yang sama.
Namun bila merujuk pada etika atau fatsun politik, mengacu pada kasus dugaan pelanggaran etika saja, sudah pernah membuat Setnov mengundurkan diri dari Ketua DPR RI, apalagi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebagai warga negara Setnov memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Untuk itu Partai Golkar bahkan telah menyiapkan tim hukum dan advokasi yang melakukan pembelaan dan upaya hukum atas penetapan status Setnov itu.
Majelis hakim yang kemudian akan memutuskan apakah menerima atau menolak pengajuan gugatan praperadilan itu. Kalau majelis hakim menerima, sebagaimana pernah dialami oleh Komjen Pol Budi Gunawan ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka status tersangkanya gugur.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Februari 2015 menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan. Bila gugatannya ditolak majelis hakim maka proses hukum terhadap tersangka berlanjut.
Mengenai kemungkinan Setnov ditahan atau tidak oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka, tinggal menunggu pemeriksaan terhadapnya oleh KPK dalam statusnya sebagai tersangka.
Berkaca pada pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi KTP elektronik, tersangka Sugiharto (Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagari tahun 2011 sampai 22 Juli 2015 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek KTP elektronik) ditahan oleh KPK sejak 19 Oktober 2016 setelah diperiksa hari itu sebagai tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat mengumumkan penetapan Setnov sebagai tersangka, menyampaikan bahwa Setnov melalui Andi Agustinus diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP eletkronik. Setnov melalui Agus diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP elektronik.
Setnov disangkakan melanggar hukum sesuai pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Adalah tugas KPK untuk memastikan agar proses hukum pascapenetapan Setnov sebagai tersangka dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan dan perkara atas politisi itu dapat dibuktikan hingga ke tingkat Mahkamah Agung yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Ari Dwipayana membantah Presiden bertemu Agus Rahardjo bahas kasus KTP-e
Jumat, 1 Desember 2023 13:48 Wib
Lapas Sukamiskin sebut 208 narapidana dapat remisi termasuk Setya Novanto
Sabtu, 22 April 2023 13:14 Wib
KPK koordinasi dengan Bareskrim Polri soal kasus TPPU Setya Novanto
Jumat, 11 Maret 2022 21:11 Wib
MAKI desak KPK ambil alih perkara dugaan TPPU Setya Novanto
Sabtu, 12 Februari 2022 21:11 Wib
Mahkamah Agung tolak Peninjauan Kembali pengacara Frederich Yunadi
Kamis, 2 September 2021 16:07 Wib
Setya Novanto bayar uang pengganti Rp13,9 miliar dan 100 ribu dolar AS
Rabu, 11 September 2019 16:45 Wib
KPK tak permasalahkan Novanto ajukan peninjauan kembali
Rabu, 28 Agustus 2019 19:48 Wib
Kemenkumham: menjamin Setnov tak akan pelesiran lagi
Senin, 17 Juni 2019 15:31 Wib