Mamuju (Antara Sulbar) - Ombudsman RI Perwakialn Provinsi Sulawesi Barat menerima pengaduan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di SD Inpres Barakkang Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
"Kami terima aduan dugaan pungli dengan modus siswa diwajibkan membawa sapu dan peralatan lainnya berupa taplak meja dan lap tangan untuk disumbangkan ke sekolah," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, modus ini diduga dilakukan pihak sekolah pada momen penerimaan rapor, bagi siswa yang tidak menyumbang sapu atau menolak permintaan pihak sekolah, maka tidak diperkenankan menerima rapor hasil penilaian dari sekolah.
Lukman Umar menilai, tindakan yang dilakukan oleh pihak SD Inpres Barakkang, menyalahi aturan sebab pengadaan peralatan kebersihan sekolah telah memiliki pos tersendiri dari dana operasional sekolah.
"Jika laporan ini benar adanya, maka kami menilai ini sudah termasuk pungli, sebab pengadaan alat kebersihan sekolah itu kan, sudah ada sumber anggaran yang bisa digunakan dari dana BOS, makanya kami akan panggil ini kepala sekolahnya, kita mau klarifikasi apa dasarnya mewajibkan siswa sumbang sapu kesekolah," Ucap Lukman
Menurut dia, sebanyak dua orang siswa diwajibkan membawa satu sapu sekolah, ada berapa sapu yang bisa terkumpul.
"Sekarang harga satu sapu sekitar Rp 35000 sampai Rp50000, lalu anggaran pengadaan alat kebersihan yang bersumber dari BOS dikemanakan, ini pertanyaan juga," Ungkap Lukman
Berdasarkan Data dari Ombudsman RI Sulbar, pada momen penerimaan peserta didik baru tahun 2017, pungutan dengan berbagai modus masih terjadi disejumlah sekolah di Sulbar, meskipun landasan hukum tentang Penyelenggaraan pendidikian mengisyaratkan segala bentuk pungutan di sekolah tidak dapat dibenarkan.
Oleh karenanya ia berharap adanya kepedulian semua pihak utamanya pemerintah daerah, khususnya Tim Saber Pungli, agar penerapan pelayanan pendidikan tingkat dasar dan menengah dipastikan bebas dari segala pungutan tanpa harus mengurangi mutu pelayanan pendidikan.
Terkait pengaduan masyarakat kasus sumbang sapu di SD Inpres barakkang, dalam waktu dekat Ombudsman RI Sulbar Segera melayangkan surat pemanggilan Kepala SD Inpers Barakkang, untuk dimintai keterangan dan Klarifikasi. bahkan Ombudsman memastikan pihak sekolah akan melakukan proses pengembalian kepada siswa, jika benar sekolah yang mewajibkan aturan tersebut.
Berita Terkait
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
Pemprov Sulbar kembali gelar gerakan pangan murah
Kamis, 25 April 2024 19:07 Wib
Ditlantas dan Tim RTMC tingkatkan keselamatan berlalu lintas di Sulawesi Barat
Kamis, 25 April 2024 16:10 Wib
BPSIP Sulbar sertifikasi 4.280 pohon benih kopi
Kamis, 25 April 2024 9:32 Wib
Dishut Sulbar bina petani kembangkan usaha jamur tiram
Kamis, 25 April 2024 0:39 Wib
Kemenkumham Sulbar ingatkan pentingnya penghapusan jaminan fidusia
Rabu, 24 April 2024 22:13 Wib
SMK Mamuju terima mobil listrik bantuan Presiden Jokowi
Rabu, 24 April 2024 21:33 Wib
Pj Gubernur Sulbar: Presiden Jokowi dukung pembangunan infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib