Makassar (Antara Sulsel) - Wahana Lingkungan Hidup bersama Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif mendorong pelibatan unsur masyarakat pesisir dalam penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
"Pemerintah harus mendorong dan menjadikan wilayah kelola masyarakat termasuk perencanaan partisipatif dari masyarakat sebagai salah satu rujukan penetapan Perda tentang RZWP3K," kata perwakilan Walhi, Ony Mahardika di Makassar, Rabu.
Menurut dia diperlukan kejelasan kelembagaan hingga ke tingkat daerah yang berwenang dan memiliki mekanisme adopsi dan verifikasi terhadap status dan fungsi wilayah kelola masyarakat adat, tradisional dan lokal di pesisir dan pulau-pulau kecil.
Tidak sampai di situ, lanjutnya, setiap Perda RZWP3K harus memasukan hak-hak perlindungan masyarakat nelayan yang sebagimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayan Nelayan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
"Terlebih pada kelompok rentan lainnya yang akan terdampak seperti perempuan nelayan dan pesisir yang tidak dipenuhi hak-haknya, " papar Manajer Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau Kecil Walhi Pusat ini kepada wartawan.
Sementara Kepala Devisi Advokasi JKPP, Imam Hanafi pada kesempatan itu menambahkan, bahwa setiap Perda RZWP3K memegang prinsip partisipasi dan pelibatan masyarakat proses rencana pembuatan kebijakan publik.
Selanjutnya, program kebijakan publik, proses
pengambilan keputusan dan alasan dari pengambilan keputusan publik, karena merupakan salah satu ciri dari penyelenggaraan negara demokratis.
Selain itu, setiap Perda RZWP3K harus mempertimbangkan keserasian, keseimbangan dengan daya dukung daya tampung lingkungan hidup seperti ekosistem, fungsi pemanfaatan dan
fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya.
Kemudian, fungsi pertahanan dan keamanan, keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya wilayah kelola masyarakat dan kualitas lahan pesisir.
"Serta wajib mengalokasikan ruang juga akses masyarakat dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai fungsi sosil dan ekonomi," tambahnya.
Meski pemerintah telah melakukan manuver kebijakan melalui perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional karena pengaruh dinamika pembangunan nasional.
Namun, tuntutan peninjauan kembali RTRW nasional sebagai keseriusan pemerintah untuk memperluas kawasan lindung juga membuka ruang seluas-luasnya untuk proyek strategis nasional, tetapi mengintervensi wilayah pesisir dan perairan termasuk Pulau-pulau kecil.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya seringkali menimbulkan protes dari berbagai kalangan masyarakat karena dianggap mengabaikan sejumlah hal-hal penting.
"Seperti hak-hak wilayah kelola, keseimbangan ekosistem, sosial budaya hingga perlindungan wilayah hukum adat di perairan pesisir," beber Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Asmar Exwar menambahkan.
Berita Terkait
Sulbar menunggu persetujuan KKP optimalkan pengelolaan wilayah pesisir
Kamis, 12 Januari 2023 21:25 Wib
KKP: Perda RTRW Sulsel pertama hasil integrasi muatan RZWP3K
Jumat, 20 Mei 2022 18:42 Wib
KPK puji Perda RTRW Sulsel terintegrasi zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil
Senin, 16 Mei 2022 20:02 Wib
KKP: 27 provinsi telah tetapkan Perda Zonasi Pesisir
Selasa, 19 Januari 2021 8:44 Wib
Amuk Sulbar minta perda zonasi RZWP3K dievaluasi
Selasa, 16 Juli 2019 15:50 Wib
Awal tahun DPRD Sulsel sahkan tiga perda
Senin, 11 Februari 2019 23:31 Wib
Wagub Sulsel jelaskan urgensi zonasi wilayah pesisir-pulau
Rabu, 30 Januari 2019 21:52 Wib
Walhi Sulsel apresiasi penundaan pengesahan Ranperda RZWP3K
Jumat, 30 November 2018 10:06 Wib