Sungguminasa (Antara Sulsel) - Tim Terpadu Penertiban Tambang Liar yang baru dibentuk langsung bergerak dan berhasil mengamankan lima unit mobil truk dan satu unit mobil pengeruk atau ekskavator dari para pelaku penambangan liar.
"Tujuan pembentukan tim terpadu ini agar penindakan bisa berjalan maksimal mulai dari penangkapan hingga proses peradilan," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL di Gowa, Sabtu.
Ia mengatakan, tim terpadu yang dipimpin Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Kr Kio itu langsung bergerak cepat dengan mendatangi beberapa lokasi penambangan dan hasilnya berhasil mengamankan truk dan mobil ekskavator.
Eskavator diamankan saat beroperasi di lokasi tambang yang dipastikan tidak memiliki izin. Lima truk yang juga dijaring oleh tim terpadu yang terisi unsur Pemda Gowa, Polres, Kodim dan Kejaksaan.
Adnan menyebutkan, penangkapan dilakukan tim terpadu di Dusun Data, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo. Tim terpadu sendiri memang telah mengantongi lokasi-lokasi penambangan liar.
Meskipun demikian, masih ada beberapa lokasi tambang liar yang dikunjungi tidak beraktivitas saat digrebek oleh tim terpadu, namun tetap dalam pemantauan.
"Jadi awalnya yang pertama diamankan itu mobil ekskavatornya kemudian dikembangkan dan didapatlah lima mobil truk itu yang semuanya sudah terisi material," ujarnya.
Bupati Adnan menuturkan, penangkapan itu sebagai bukti keseriusan seluruh elemen yang tergabung di tim terpadu dalam menertibkan tambang liar. Di lokasi penjaringan satu eskavator dan lima truk berisi material, kata Adnan, dikategorikan penambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
"Itu kategori pelanggaran berat. Di lokasi penambangan itu benar-benar sangat merugikan lingkungan. Penambangan di lokasi itu mengakibatkan kerusakan lingkungan," jelasnya.
Mantan anggota DPRD Sulsel dua periode itu juga memastikan para pelaku yang terlibat di penambangan liar di Dusun Data tersebut akan diproses hingga pengadilan.
"Tidak ada konpromi. Masalah tambang liar ini sudah sangat meresahkan. Selain merusak lingkungan, mereka juga sudah banyak merusak infrastruktur jalan kabupaten," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Susanto mengatakan, pihak kejaksaan siap memproses para pelaku tambang liar termasuk yang ikut terlibat hingga ke pengadilan.
"Untuk penambangan liar akan kami proses hingga tingkat pengadilan. Ancaman hukuman hingga 10 tahun dan belum termasuk dengan dendanya," ujar Susanto.
Berita Terkait
Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 1:51 Wib
Menteri ESDM: Izin tambang PT Vale diperpanjang 20 tahun
Jumat, 22 Maret 2024 15:10 Wib
DLH Sulbar minta TBA tidak rusak ekosistem laut
Selasa, 5 Maret 2024 5:46 Wib
Dinas ESDM Sulsel dorong pengusaha tambang suplai kebutuhan material IKN
Jumat, 23 Februari 2024 13:37 Wib
Mahfud: Tambang ilegal harus ditertibkan
Selasa, 6 Februari 2024 10:47 Wib
70 orang tewas akibat terowongan tambang emas ambruk di Mali
Kamis, 25 Januari 2024 15:45 Wib
KSAD merespons pernyataan Mahfud sebut aparat "backing" tambang ilegal
Selasa, 23 Januari 2024 10:59 Wib
ESDM Sulbar perketat pengawasan pengelolaan logam tanah jarang di Mamuju
Senin, 22 Januari 2024 20:28 Wib