Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar menjadwalkan pemeriksaan tersangka pungutan liar penyewaan dan penjualan kios Pasar Pabaeng-baeng, mantan Direktur Utama (Dirut) Pasar Pabaeng-baeng Andi Rahim Bustam.
"Pekan depan, kita sudah jadwalkan pemanggilannya dan akan memeriksa ARB dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, sejak ARB yang kini menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Pasar Makassar Raya ditetapkan sebagai tersangka belum sekalipun diperiksa oleh penyidik.
Karenanya, pemeriksaan ARB sebagai tersangka akan sangat menentukan cepat tidaknya kasus ini ditangani dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Makassar.
"Kita akan mempercepat tapi tidak mengabaikan kecermatannya. Ada banyak kasus yang ditangani dan ini semua harus dituntaskan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tersangka baru dalam kasus pungutan liar (pungli) penyewaan dan penjualan kios Pasar Pabaeng-baeng yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Pasar Pabaeng-baeng Andi Rahim Bustam (ARB).
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan oleh terpidana terdahulu Laisa A Mangong itu, ternyata peran dari ARB ini sangat besar dan cukup bukti untuk penetapannya," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Dicky Rachmat Rahardjo.
Ia mengatakan, tersangka untuk sementara ini terbukti bersalah dan terlibat dengan posisinya saat itu sebagai dirut menganjurkan tindakan yang dilakukan oleh terpidana.
"Tersangka itu kami sangkakan dengan pasal 55 karena dengan kewenangannya menganjurkan tindakan terpidana Laisa Mangong melakukan tindakan pidana," katanya.
Setelah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, Dicky menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap tersangka.
Diusutnya kasus ini lantaran ditemukan fakta adanya dugaan penjualan dan sewa kios di atas lahan parkir Pasar Pa`baeng-baeng yang merupakan lahan fasilitas umum (fasum).
Harganya pun disebutnya cukup bervariatif. Untuk kios bagian belakang di jual seharga Rp25 juta, sedangkan kios bagian depan dijualnya dengan harga sebesar Rp40 juta.
Diketahui, jika lahan parkir yang merupakan fasum milik Pemerintah Kota Makassar tersebut diduga kuat telah diperjualbelikan kepada sejumlah pedagang yang semestinya hanya bisa disewakan.
Dari pengakuan terpidana juga, dirinya sudah menyetorkan dana hasil penjualan kios itu kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Pasar Raya Makassar, namun saat ditelusuri bukti setorannya, terpidana tidak mampu membuktikannya.
Berita Terkait
Presiden Jokowi pantau harga bahan pokok di pasar tradisional di Mamasa
Selasa, 23 April 2024 15:39 Wib
Presiden Jokowi inginkan pembangunan pasar baru dekat Pasar Tumpah Mamasa Sulbar
Selasa, 23 April 2024 14:36 Wib
Presiden Jokowi meninjau pasar tumpah hingga RSUD di Mamasa Sulawesi Barat
Selasa, 23 April 2024 13:08 Wib
Pj Bupati Luwu pantau harga bahan pokok di Pasar Sentral Belopa
Senin, 22 April 2024 1:18 Wib
Kemendag mendorong produk pertanian Indonesia masuk pasar Australia
Sabtu, 20 April 2024 11:39 Wib
Analis: Konflik Iran-Israel menyebabkan penurunan di pasar ekuitas
Jumat, 19 April 2024 12:01 Wib
Presiden Jokowi minta PPATK waspadai pola baru pencucian uang lewat aset kripto
Rabu, 17 April 2024 15:40 Wib
Harga ayam potong dan cabai naik jelang Lebaran di Makassar
Selasa, 9 April 2024 15:10 Wib