Makassar (Antara Sulsel) - Anti Corruption Committee (ACC) dinilai bekerja sangat lambat dan tidak serius dalam menangani perkara kasus dugaan korupsi Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin yang sejak dua bulan lalu ditetapkan menjadi tersangka.
"Diantara banyak kasus, perkara Bupati Takalar yang cukup lama ditangani setelah penetapan tersangka karena hingga dua bulan ditetapkannya menjadi tersangka belum juga pernah sekalipun diperiksa sebagai tersangka," jelas Wakil Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, penyidik kejaksaan tidak memberikan kepastian hukum kepada salah satu kepala daerah di Sulawesi Selatan karena status sebagai tersangka masih disandangnya.
Karenanya, pihaknya meminta ketegasan dari Kejati Sulsel mengenai profesionalismenya dalam menangani beberapa perkara termasuk kasus korupsi.
"Ini berlaku juga untuk kasus korupsi lainnya yang ditangani kejaksaan. Jadi kita tidak fokus pada Takalar, tapi semua perkara korupsi lainnya agar diberikan kepastian hukum," katanya.
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulsel, Marang menanggapi sorotan itu dan mengaku jika dalam menangani semua perkara korupsi, pihaknya tidak tebang pilih dan tetap mengedepankan nilai-nilai keprofesionalan.
"Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk peran tersangka bupati. Enam orang saksi untuk menyimpulkan data-data dan peran dari pada tersangka. Kita tidak punya tendensi politik dalam menangani perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, lahan milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDT) seluas kurang lebih 3.000 hektare untuk pencadangan lahan transmigrasi serta 2.000 hektare lebih telah disahkan pemerintah provinsi sejak 1999.
Lahan yang sudah dijual kepada PT Karya Insan Cirebon seluas 150 hektare senilai Rp16 miliar.
Modusnya, camat dan kepala desa beserta sekretarisnya membuat Sporadik dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat sehingga juga diduga melibatkan masyarakat dengan modus pemberian lahan garapan agar dibeli oleh perusahaan yang bersangkutan.
Kejati sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Camat Mangarabombang, Kepala Desa Laikang beserta sekertarisnya, sedangkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin juga terindikasi kuat terlibat dalam kasus penjualan lahan tersebut.
Kepala Kejati Sulsel Jan Samuel Maringka menyatakan akan melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung terkait dengan penetapan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset negara itu.
"Kasusnya ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait soal status Bupati Takalar, kita telah menetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia mengatakan, peningkatan status Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin dari saksi menjadi tersangka karena adanya dua alat bukti yang menjadi dasar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berita Terkait
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pemkab Luwu-Sulsel melanjutkan program pangan murah untuk tekan inflasi
Rabu, 17 April 2024 4:19 Wib
Bupati Pinrang serahkan bantuan pada korban kebakaran
Selasa, 16 April 2024 18:49 Wib
Bupati Luwu Timur apresiasi tim kebersihan yang bekerja saat libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 16:09 Wib
Pj Bupati Luwu pastikan pelayanan kembali normal usai libur Lebaran 1445 H
Selasa, 16 April 2024 15:37 Wib
Bupati Tana Toraja apresiasi respons cepat Pj Gubernur Sulsel pada bencana
Senin, 15 April 2024 11:17 Wib
Penjabat Gubernur ajak bupati se-Sulbar jaga kerukunan
Sabtu, 13 April 2024 5:30 Wib
Bupati Pangkep ingatkan orang tua perhatikan asupan gizi anak
Jumat, 12 April 2024 21:53 Wib