321 Narapidana Di Sulbar Memperoleh Remisi Kemerdekaan
Mamuju (Antara Sulbar) - Sebanyak 321 narapidana di Provinsi Sulawesi Barat mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2017.
Pemberian remisi kepada narapidana yang berlangsung di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabupaten Mamuju dengan dihadiri langsung Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, Wakil Gubernur Enny Anggraeni Anwar, Kapolda Brigjen Polisi Nandang, dilaksanakan usai upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis.
Turut hadir pada pemberian remisi kepada para narapidana, Kepala BNN Provinsi Sulbar, Ketua DPRD, Danrem 142 Tatag, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulbar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Kapolres dan para Kepala Rutan di daerah itu,
Pemberian remisi tersebut juga dirangkai penandatanganan MoU atau nota kesepahaman antara Kementrian Agama Kabupaten Mamuju dengan Kepala Kantor wilayah Hukum dan HAM Sulbar yang dilanjutkan penandatanganan sekaligus penyerahan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Remisi oleh Gubernur Sulbar kepada perwakilan warga binaan permasyarakatan.
"Pemberian remisi ini bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran," kata Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar.
Perolehan Remisi Umum tahun 2017 Sulbar kepada narapidana di Provinsi Sulbar tersebut yakni, sebanyak 157 narapidana di Kelas IIB Polewali, 56 narapidana di Rutan Kelas IIB Mamuju, di Rutan Kelas IIB Majene sebanyak 42 narapidana mendapatkan remisi, di Rutan Kelas IIB Pasangkayu sebanyak 50 narapidana mendapatkan remisi dan 11 narapidana di Cabang Rutan Polewali di Kabupaten Mamasa serta lima narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Mamuju juga mendapat remisi.
"Melalui remisi ini juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat," terang Gubernur.
"Harapannya, semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan di masyarakat dan yang mendapat remisi langsung bebas, hendaknya jangan sampai kembali lagi ke Lapas ini," tuturnya.
Sementara itu, Kapolda Sulbar Brigjen Polisi Nandang menjelaskan, remisi hanya diberikan hanya untuk narapidana umum saja, itupun tidak diberikan secara serta merta tetapi melalui tahap penilaian selama di dalam lembaga permasyarakatan.
"Dengan remisi yang diberikan, diharapkan para narapidana akan lebih sadar dan bisa kembali ke jalan yang lebih baik," ucap Nandang.
Pemberian remisi kepada narapidana yang berlangsung di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabupaten Mamuju dengan dihadiri langsung Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, Wakil Gubernur Enny Anggraeni Anwar, Kapolda Brigjen Polisi Nandang, dilaksanakan usai upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis.
Turut hadir pada pemberian remisi kepada para narapidana, Kepala BNN Provinsi Sulbar, Ketua DPRD, Danrem 142 Tatag, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulbar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Kapolres dan para Kepala Rutan di daerah itu,
Pemberian remisi tersebut juga dirangkai penandatanganan MoU atau nota kesepahaman antara Kementrian Agama Kabupaten Mamuju dengan Kepala Kantor wilayah Hukum dan HAM Sulbar yang dilanjutkan penandatanganan sekaligus penyerahan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Remisi oleh Gubernur Sulbar kepada perwakilan warga binaan permasyarakatan.
"Pemberian remisi ini bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran," kata Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar.
Perolehan Remisi Umum tahun 2017 Sulbar kepada narapidana di Provinsi Sulbar tersebut yakni, sebanyak 157 narapidana di Kelas IIB Polewali, 56 narapidana di Rutan Kelas IIB Mamuju, di Rutan Kelas IIB Majene sebanyak 42 narapidana mendapatkan remisi, di Rutan Kelas IIB Pasangkayu sebanyak 50 narapidana mendapatkan remisi dan 11 narapidana di Cabang Rutan Polewali di Kabupaten Mamasa serta lima narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Mamuju juga mendapat remisi.
"Melalui remisi ini juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat," terang Gubernur.
"Harapannya, semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan di masyarakat dan yang mendapat remisi langsung bebas, hendaknya jangan sampai kembali lagi ke Lapas ini," tuturnya.
Sementara itu, Kapolda Sulbar Brigjen Polisi Nandang menjelaskan, remisi hanya diberikan hanya untuk narapidana umum saja, itupun tidak diberikan secara serta merta tetapi melalui tahap penilaian selama di dalam lembaga permasyarakatan.
"Dengan remisi yang diberikan, diharapkan para narapidana akan lebih sadar dan bisa kembali ke jalan yang lebih baik," ucap Nandang.