Minahasa Tenggara (Antara Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara melakukan sosialisasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2018 kepada para pemilih pemula.
"Pemilih pemula menjadi salah satu segmen yang menjadi target dari KPU untuk menyampaikan pelaksanaan Pilkada di Minahasa Tenggara," kata Komisioner KPU Minahasa Tenggara yang membidangi Divisi Sosialisasi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Fanny Wurangian di Ratahan, Sulawesi Utara, Rabu.
Menurut Fanny, salah satu materi pokok yang disosialisasikan oleh pihaknya, yakni syarat untuk mendapatkan hak pilih.
"Kami sampaikan kepada para siswa-siswi ini terkait teknisnya mendapatkan hak pilih, selain sudah berusia 17 tahun sebelum hari pemungutan suara, harus juga terekam dalam Kartu Tanda Penduduk," katanya.
Menurut dia, sosialisasi tersebut melibatkan seluruh personel KPU dan dilakukan hingga hari pencoblosan pada Juni 2018.
"Jadi sosialisasi ini akan dilakukan terus menerus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan dilakukan diseluruh wilayah Minahasa Tenggara," katanya.
Ketua KPU Minahasa Tenggara Ascke Benu ketika dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya saat ini sedang giat melakukan sosialisasi pelaksanaan pilkada.
"Ini penting agar diketahui seluruh masyarakat terlebih mereka yang memiliki hak pilih. Mudah-mudahan saja sosialisasi ini akan dapat dipahami masyarakat luas sebab akan dapat berdampak terhadap partisipasi pemilih pada saat pemungutan suara sebentar," kata Ascke.
Berita Terkait
BP2P Sulawesi I selesaikan huntap korban abrasi Pantai Amurang Minahasa Selatan
Minggu, 17 September 2023 19:25 Wib
Energi mini-hidro memberi denyut perekonomian Suku Tontiwo Minahasa
Selasa, 12 September 2023 14:36 Wib
Majelis Hakim PT DKI Jakarta tolak permohonan banding Teddy Minahasa
Kamis, 6 Juli 2023 14:49 Wib
Kompolnas : Sidang Irjen Pol Teddy Minahasa sudah tunjukkan kredibilitasnya
Rabu, 31 Mei 2023 5:53 Wib
Polri jatuhkan sanksi PDTH kepada Irjen Teddy Minahasa
Rabu, 31 Mei 2023 5:40 Wib
Polri gelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa
Selasa, 30 Mei 2023 11:09 Wib
Pakar: Hukuman mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara layak diperberat
Kamis, 11 Mei 2023 10:34 Wib
Majelis hakim PN Jakbar vonis Linda penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar
Rabu, 10 Mei 2023 14:42 Wib