Makassar (Antara Sulsel) - Otoritas Jasa Keuangan menggelar Sosialisasi POJK Nomor 76/POJK 07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dan Peraturan Pelaksanaannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Sondang Martha Samosir di Makassar, mengatakan, harapan sosialisasi ini agar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki awareness dan kesiapan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
"Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan oleh OJK sebagai upaya untuk mendorong akselerasi peningkatan literasi dan inklusi keuangan melalui PUJK," katanya.
Sosialisasi dengan tema "Kesiapan Industri Jasa Keuangan Dalam Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Indonesia" itu diharapkan mendorong kontribusi PUJK untuk lebih aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan literasi keuangan secara berkesinambungan serta membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat.
Hal ini diupayakan agar tercipta peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang sejalan dengan target Presiden Joko Widodo, yaitu pada tahun 2019 Inklusi Keuangan di Indonesia harus mencapai 75 persen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.
"OJK menerbitkan POJK tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan sebagai dukungan terhadap Perpres 82 tahun 2016 yang telah diamanahkan oleh Bapak Presiden RI," katanya.
POJK Nomor 76/POJK.07/2016 mengatur ketentuan terkait dengan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan antara lain ruang lingkup kegiatan literasi dan inklusi keuangan, prinsip dasar literasi dan inklusi keuangan.
Begitupun bentuk dan metode kegiatan edukasi keuangan, materi edukasi keuangan, metode dan sarana pengukuran dan bentuk pemantauan dan/atau evaluasi kegiatan literasi dan inklusi keuangan.
PUJK diharapkan berkontribusi aktif dalam mengimplementasikan POJK tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan melalui berbagai kegiatan edukasi keuangan yang inovatif sehingga mampu menarik minat masyarakat.
Tujuannya untuk memahami mengenai produk dan layanan jasa keuangan, hak dan kewajiban sehingga pada akhirnya masyarakat mampu dan terampil menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.
Salah satu hal yang mendasari untuk dilakukan sosialisasi oleh OJK secara berkelanjutan khususnya tentang peraturan literasi dan inklusi keuangan diantaranya adalah data hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan yang dilakukan OJK tahun 2016.
Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia hanya sebesar 29,7 persen sementara tingkat inklusi keuangan sebesar 67,8 persen.
Tingkat inklusi keuangan masyarakat tidak dibarengi dengan pemahaman masyarakat yang memadai dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.
Kondisi ini rawan untuk disalahgunakan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan dari masyarakat dengan memasarkan berbagai produk dan layanan jasa yang tidak jelas serta tawaran investasi yang sifatnya ilegal.
Berita Terkait
OJK mengakhiri restrukturisasi kredit karena perbankan sudah resilien
Minggu, 31 Maret 2024 18:00 Wib
OJK menerbitkan aturan baru program anti pencucian uang
Jumat, 16 Juni 2023 19:21 Wib
OJK menterbitkan aturan baru untuk sesuaikan hitungan permodalan bank
Rabu, 11 Januari 2023 15:33 Wib
OJK ungkap latar belakang restrukturisasi kredit perbankan diperpanjang
Rabu, 8 September 2021 15:57 Wib
Fenomena latah bank digital
Rabu, 8 September 2021 9:27 Wib
Airlangga: Restrukturisasi kredit tidak bisa langsung diperpanjang tiga tahun
Selasa, 24 Agustus 2021 18:38 Wib
OJK: Perbankan lakukan restrukturisasi senilai Rp769,55 triliun
Senin, 13 Juli 2020 19:59 Wib
OJK dorong kemajuan teknologi keuangan digital KTI
Kamis, 6 September 2018 14:51 Wib