Sungguminasa (Antara Sulsel) - Tim Terpadu Penanggulangan Tambang Liar (Peti) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Gowa kembali mengamankan peralatan tambang liar berupa pompa dan truk karena tanpa disertai dokumen perizinannya.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Kamis, mengatakan, tim terpadu yang melibatkan semua unsur yakni kepolisian, TNI, kejaksaan dan pengadilan negeri sepakat untuk memproses pelaku penambangan liar.
"Teman-teman kembali mengamankan peralatan tambang dan kali ini yang diamankan itu pompa dan truk yang digunakan para pelaku menambang pasir dan batu," ujarnya.
Ia mengatakan, tim terpadu dengan dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Gowa, Alimuddin Tiro Kali ini, tim menemukan penambangan liar di kampung Sogaya, Desa Julukanayya, Kecamatan Pallangga.
Bupati termuda di Kawasan Timur Indonesia (KTI) itu menyatakan jika aktivitas tambang liar di lokasi itu sebenarnya sudah diendus tim sejak beberapa waktu lalu.
Namun, baru saat ini tim berhasil menemukan adanya aktivitas di lokasi tersebut karena sejak tim terpadu bekerja, pelaku tambang liar memang merubah pola kerja dengan main kucing-kucingan dengan aparat.
"Mereka menambang di tempat-tempat yang tidak seharusnya ada aktivitas tambang. Ini merusak lingkungan. Makanya kita akan terus melakukan upaya untuk menghilangkan aktivitas tambang liar ini," tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan membentuk Tim Terpadu Penertiban Tambang Liar (Peti) dengan menunjuk Wakil Bupati Abd Rauf Malaganni Kr Kio sebagai ketuanua.
Dalam tim terpadu ini, bupati juga melibatkan semua aparat penegak hukum seperti Kepolisian, TNI, kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penambang ilegal tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Susanto mengatakan, pihak kejaksaan siap memproses para pelaku tambang liar termasuk yang ikut terlibat hingga ke pengadilan.
"Untuk penambangan liar akan kami proses hingga tingkat pengadilan. Ancaman hukuman hingga 10 tahun dan belum termasuk dengan dendanya," ujar Susanto.
Berita Terkait
Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 1:51 Wib
Menteri ESDM: Izin tambang PT Vale diperpanjang 20 tahun
Jumat, 22 Maret 2024 15:10 Wib
DLH Sulbar minta TBA tidak rusak ekosistem laut
Selasa, 5 Maret 2024 5:46 Wib
Dinas ESDM Sulsel dorong pengusaha tambang suplai kebutuhan material IKN
Jumat, 23 Februari 2024 13:37 Wib
Mahfud: Tambang ilegal harus ditertibkan
Selasa, 6 Februari 2024 10:47 Wib
70 orang tewas akibat terowongan tambang emas ambruk di Mali
Kamis, 25 Januari 2024 15:45 Wib
KSAD merespons pernyataan Mahfud sebut aparat "backing" tambang ilegal
Selasa, 23 Januari 2024 10:59 Wib
ESDM Sulbar perketat pengawasan pengelolaan logam tanah jarang di Mamuju
Senin, 22 Januari 2024 20:28 Wib