Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga membawahi Provinsi Sulawesi Barat mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Sulbar terkait dugaan penyelewengan dana aspirasi bersumber dari APBD tahun 2016.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sulbar terkait kasus tersebut pada pekan depan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jan Maringka di Makassar, Sabtu.
Berdasarkan Surat Perintah nomor PRINT-532/R.4.5/Fd.1/09/2017 tertanggal 11 September 2017, Tim Penyidik berhasil mengamankan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Pemprov Sulbar 2015-2016, diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Sulbar periode 2014-2019.
"Dokumen-dokumen yang telah diamankan tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan, untuk digunakan mendukung pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan," ujarnya.
Pengeledahan dilakukan tim penyidik sejak Jumat (15/9) dilanjutkan pada Sabtu (16/9) oleh Tim Penyidik Kejati Sulsel pada sejumlah kantor di lingkungan Pemprov Sulbar, seperti kantor Bappeda, DPRD, Dinas Pendidikan dan beberapa Dinas lainnya.
Penggelahan tersebut berawal dari adanya dugaan perbuatan sejumlah anggota DPRD Sulbar dengan cara memasukkan proyek-proyek titipan pada APBD 2016 tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Diketahui proyek yang dikerjakan hanya orang-orang dekat oknum anggota DPRD tersebut, namun pada kenyataan di lapangan banyak ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai bestek.
Selain itu, terkesan dibuat proyek rekayasa karena dana yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk digunakan sebagai fee (jasa) kepada para anggota DPRD Sulbar sebesar 10-15 persen.
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan lima orang tergabung dalam tim Penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Tipikor Kejati Sulsel pada dua tempat berbeda mulai pukul 09.00 WITA yakni di Dinas Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Dinas Pendidikan dan DPRD Sulbar.
Dari hasil pengeledahan didua lokasi itu, tim berhasil mendapatkan puluhan dokumen yang terkait dan menyita dokumen serta surat-surat penting tersebut.
Dokumen yang disita untuk dibawa tim seperti pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dokumen Surat Keputusan (SK) penetapan, dokumen hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) dan dokumen terkait lainnya.
Sementara di diruang Sekwan DPRD Provinsi Sulbar, tim Satgasus Tipikor Kejati Sulselbar menyita puluhan dokumen Reses Anggota Dewan Tahun Anggaran tahun 2015 dan Dokumen Kontrak pelaksanaan Kegiatan tahun anggaran 2016.
Dokumen serta surat penting ini berhasil didapatkan lalu disita petugas untuk dijadikan barang bukti penyidik dalam membongkar dugaan penyalagunaan anggaran termasuk mengungkap tersangka pada kasus ini.
"Memang pada kasus ini kami belum menetapkan tersangka, nanti setelah dokumen-dokumen ini yang disita akan diteliti penyidik untuk mengungkap siapa saja yang akan dijadikan tersangka baik pejabat Pemrov Sulbar maupun anggota DPRD-nya," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin.
Berita Terkait
Kasus DBD di Sulsel tembus 1.620 kasus
Sabtu, 20 April 2024 7:16 Wib
Kadin Sulsel siap mempromosikan KEK Bira-Takabonerate melalui PSBM XXIV
Jumat, 19 April 2024 19:44 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel dianugerahi gelar adat Daeng Mappuji
Jumat, 19 April 2024 17:48 Wib
Kemenkumham Sulsel siap bersinergi dengan Kejati Sulsel
Jumat, 19 April 2024 13:09 Wib
Pj Gubernur: Pemprov Sulsel siap berkolaborasi dengan kejaksaan
Jumat, 19 April 2024 9:36 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi sinergisitas Basarnas tangani bencana
Jumat, 19 April 2024 7:40 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
KKSS : Pelaksanaan PSBM fokus melihat potensi produk lokal Sulsel
Kamis, 18 April 2024 20:55 Wib