Makassar (Antara Sulsel) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menertibkan sejumlah papan reklame liar dengan cara merobohkannya setelah sebelumnya mengingatkan para pengusaha agar mematuhi semua peraturan.
"Jadi kita sudah mendata beberapa papan reklame yang tidak ada izinnya dari Bapenda. Semua yang tidak berizin pastinya akan kita tertibkan," ujar Kasubid Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Adiyanto Said di Makassar, Senin.
Ia mengatakan, salah satu papan reklame yang ditertibkannya oleh tim penertiban yakni yang berada di Jalan Arief Rate dan letaknya tepat berada di median jalan.
Dijelaskannya, semua papan reklame yang tidak berizin akan ditertibkan, apalagi ada kualifikasi dan model reklame yang diizinkan di median jalan maupun di tempat lainnya.
"Pokoknya, semua papan reklame yang melanggar akan kita robohkan. Ini juga sejalan dengan perintah pak wali untuk moratorium membuat tempat reklame-reklame baru," katanya.
Adiyanto menyebutkan, beberapa titik reklame yang tanpa mengantongi izin yakni yang terpasang di Jalan Arief Rate, Jalan Abdullah Dg Sirua dan Jalan Hertasning.
"Kami agendakan merobohkan papan reklame liar di jalan Arief Rate, ada satu lagi di Jalan Abdullah Daeng Sirua dan satu juga di Jalan Hertasning," ungkapnya.
Ia memaparkan, selain tidak mengantongi izin dari pihak Bapenda, papan reklame liar ini tidak pernah membayar pajak sepeser pun. Padahal pajak yang dipungut, diperuntukkan bagi pembangunan Kota Makassar.
"Ini papan reklame, tidak diketahui siapa yang punya. Tapi selalu ada yang pakai. Jangankan bayar pajak, izinnya saja tidak ada," terangnya.
Adiyanto menilai papan reklame liar telah ada sekitar beberapa tahun yang lalu dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Berita Terkait
LBH Apik: Kasus anak berhadapan dengan hukum dominan di Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:55 Wib
Empat parpol sepakat bentuk fraksi gabungan di DPRD Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:51 Wib
Rudenim Makassar deportasi WNA asal Afrika Selatan
Jumat, 29 Maret 2024 14:54 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib