Mamuju (ANTARA Sulsel) - Sidang kasus dugaan korupsi saenilai Rp424 juta atas pengadaan lahan dan pembangunan Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag) Provinsi Sulawesi Barat kembali digelar.
Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Senin, dengan agenda sidang pemeriksaan terhadap lima saksi atas pembebasan lahan seluas 26.123 meter persegi yang terletak di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro sekitar lima kilometer dari Kota Mamuju.
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Ricard Silalahi, menghadirkan lima saksi itu masing-masing Mukhlis Latif selaku pembuat Surat Perintah Membayar (SPM), Sekretaris Panitia, Muhammad Dinar Faisal, anggota panitia, Mukhtar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Mannan Usak.
Sedangkan satu saksi lainnya yakni anggota panitia pengadaan lahan, Yadin pada sidang ini tidak dilakukan pemeriksaan karena saat proses pemeriksaan terhadap saksi lainnya sebelumnya berada di dalam ruang sidang.
Sidang pemeriksaan saksi tersebut digelar sejak pukul 09.00 wita itu berlangsung selama delapan jam dengan dicecer berbagai pertanyaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan pembangunan Kantor Kanwil Depag Sulbar pada tahun anggaran 2006 dan 2007 silam dengan melibatkan dua terdakwa masing-masing Kepala Kanwil Depag Sulbar, SK dan Ketua Panitia Pengadaan Lahan, Su.
Sidang yang digelar selama delapan jam itu berlangsung tegang, bahkan jaksa penuntut umum, Lakamis, sempat berang akibat salah seorang saksi, Muhammad Dinar Faisal, memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"Jangan pernah memberikan keterangan bohong dan berbelit-belit, karena anda sudah diambil sumpahnya sebelum dilakukan pemeriksaan," ucap Lakamis.
Dia menuturkan, keterangan yang disampaikan saksi ini sudah mengada-ada dan terkesan berpura-pura. "Tidak mungkinlah saudara saksi tidak mengetahui proses pembebasan lahan itu karena saudara sendiri menandatangani berita acara pembelian lahan seluas 26.123 meter persegi itu.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, juga menghadirkan kedua terdakwa, Kepala Kanwil Depag Sulbar, SK dan Su selaku ketua panitia lelang pengadaan lahan pembangunan kantor Kanwil Depag sulbar yang didampingi lima orang pengacara terdakwa masing-masing, Rustam Timbonga SH, Rahmat, Abdul Wahab, Taufiq dan Bohari R.
Keduanya ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan pencairan dana ganti rugi untuk pengadaan lahan Kanwil Depag Sulbar yang tidak sesuai besar anggarannya dengan yang dibayarkan kepada lima orang pemilik lahan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp424 juta berdasarkan hasil audit BPKP.
Sidang lanjutan akan kembali digelar di PN Mamuju pada 19 November 2009 dengan agenda sidang pemeriksaan terhadap lima orang pemilik lahan pembangunan Kantor Kanwil Depag Sulbar tersebut.
"Sidang nantinya akan dilanjutkan tiga hari kedepan untuk memeriksa lima saksi lainnya," ungkap Lakamis.
(T.PSO-104/F003)
Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Senin, dengan agenda sidang pemeriksaan terhadap lima saksi atas pembebasan lahan seluas 26.123 meter persegi yang terletak di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro sekitar lima kilometer dari Kota Mamuju.
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Ricard Silalahi, menghadirkan lima saksi itu masing-masing Mukhlis Latif selaku pembuat Surat Perintah Membayar (SPM), Sekretaris Panitia, Muhammad Dinar Faisal, anggota panitia, Mukhtar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Mannan Usak.
Sedangkan satu saksi lainnya yakni anggota panitia pengadaan lahan, Yadin pada sidang ini tidak dilakukan pemeriksaan karena saat proses pemeriksaan terhadap saksi lainnya sebelumnya berada di dalam ruang sidang.
Sidang pemeriksaan saksi tersebut digelar sejak pukul 09.00 wita itu berlangsung selama delapan jam dengan dicecer berbagai pertanyaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan pembangunan Kantor Kanwil Depag Sulbar pada tahun anggaran 2006 dan 2007 silam dengan melibatkan dua terdakwa masing-masing Kepala Kanwil Depag Sulbar, SK dan Ketua Panitia Pengadaan Lahan, Su.
Sidang yang digelar selama delapan jam itu berlangsung tegang, bahkan jaksa penuntut umum, Lakamis, sempat berang akibat salah seorang saksi, Muhammad Dinar Faisal, memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"Jangan pernah memberikan keterangan bohong dan berbelit-belit, karena anda sudah diambil sumpahnya sebelum dilakukan pemeriksaan," ucap Lakamis.
Dia menuturkan, keterangan yang disampaikan saksi ini sudah mengada-ada dan terkesan berpura-pura. "Tidak mungkinlah saudara saksi tidak mengetahui proses pembebasan lahan itu karena saudara sendiri menandatangani berita acara pembelian lahan seluas 26.123 meter persegi itu.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, juga menghadirkan kedua terdakwa, Kepala Kanwil Depag Sulbar, SK dan Su selaku ketua panitia lelang pengadaan lahan pembangunan kantor Kanwil Depag sulbar yang didampingi lima orang pengacara terdakwa masing-masing, Rustam Timbonga SH, Rahmat, Abdul Wahab, Taufiq dan Bohari R.
Keduanya ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan pencairan dana ganti rugi untuk pengadaan lahan Kanwil Depag Sulbar yang tidak sesuai besar anggarannya dengan yang dibayarkan kepada lima orang pemilik lahan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp424 juta berdasarkan hasil audit BPKP.
Sidang lanjutan akan kembali digelar di PN Mamuju pada 19 November 2009 dengan agenda sidang pemeriksaan terhadap lima orang pemilik lahan pembangunan Kantor Kanwil Depag Sulbar tersebut.
"Sidang nantinya akan dilanjutkan tiga hari kedepan untuk memeriksa lima saksi lainnya," ungkap Lakamis.
(T.PSO-104/F003)