Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti kinerja terkait pengelolaan utang pemerintah pusat, data terpadu kesejahteraan sosial untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) serta program pensiun PNS,TNI, dan Polri dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019.

“Hasil pemeriksaan kinerja secara umum mengungkapkan masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diperbaiki dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program/kegiatan,” kata Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Ketua BPK menyebut pengelolaan utang pemerintah pusat kurang efektif untuk menjamin biaya minimal dan risiko terkendali serta kesinambungan fiskal pada 2018 hingga triwulan ketiga 2019 di Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan instansi terkait lainnya.

Alasannya, kata dia, karena pengelolaan utang pemerintah pusat belum didukung dengan peraturan terkait dengan manajemen risiko keuangan negara.

Selain itu, juga belum didukung penerapan fiscal sustainability analysis termasuk debt sustainability analysis secara komprehensif, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan atas keberlangsungan fiskal di masa mendatang.

Sementara itu, pemeriksaan kinerja atas pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial dalam penyaluran bantuan sosial tahun 2018 hingga triwulan III 2019 dilakukan pada Kementerian Sosial.

Tak hanya itu juga kepada instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

BPK menemukan pelaksanaan verifikasi dan validasi belum memadai dalam menghasilkan data input yang berkualitas untuk penyaluran bansos.

Sedangkan terkait program pensiun, BPK melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Taspen, dan Asabri.

BPK menemukan bahwa program pensiun PNS, TNI, dan Polri untuk menjamin perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua tahun 2018 hingga semester I 2019 tidak efektif.

Penyebabnya, kata dia, karena tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri belum diatur secara lengkap dan jelas serta belum disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan yang berlaku.


Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024