Makassar (ANTARA) - Anggota Komisi D DPRD Makassar Irwan Djafar menilai pembatasan jam operasional terhadap seluruh sektor usaha termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menekan penyebaran wabah COVID-19 oleh pemerintah kota akan berdampak langsung terhadap  pendapatan asli daerah (PAD).

"Kalau kebijakan yang diambil untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di Makassar, maka itu sah-sah saja dilakukan. Tetapi, perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam lagi," ujar Irwan Djafar di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, perpanjangan aturan pembatasan jam malam dari tanggal 4 hingga 11 Januari 2020 melalui Surat Edaran yang baru tersebut bernomor 003.002/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makasar telah menambah derita sebagian pengusaha.

Irwan menuturkan, penjabaran dari aturan itu yakni seluruh UMKM, mal, hingga warkop-warkop, atau apapun yang dapat menimbulkan keramaian sudah harus menutup usahanya pada pukul 19.00 Wita.

Menurut dia, penularan COVID-19 itu tidak mengenal waktu karena penularan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja yang ada kerumunan tanpa protokol kesehatan.

"Kan aturan dalam surat edaran itu kan hanya bisa beroperasi dari pagi sampai malam. Nah pukul 19.00 Wita, sudah harus tutup. Bagaimana kalau siangnya orang-orang balas dendam, kumpul-kumpul karena menganggap kalau malam sudah tidak bisa lagi. Harusnya ini dikaji lebih mendalam lagi," katanya.

Menurut politisi Nasdem itu, tidak perlu ada pembatasan jam operasional asalkan kontrol dilakukan maksimal baik pagi hingga malam dan dimana ada ada kerumunan bisa ditindak.

Selain itu, ia juga meminta kepada Pemerintah Kota Makassar agar memperhatikan PAD Makassar maupun keberlangsungan UMKM sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

Karena menurutnya, dengan pembatasan pelayanan tersebut, maka akan berdampak pada penurunan PAD dan pendapatan masyarakat.

"Kalau seperti ini kan, dampaknya yang terlihat adalah penurunan PAD, keberlangsungan UMKM itu juga. Di Makassar ini, banyak sekali usaha dilakukan pada malam hari khususnya di bidang kuliner," terangnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2025