Mamuju (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil menangkap seorang terpidana kasus korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu, setelah sempat buron selama 11 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin, di Mamuju, Sabtu mengatakan, terpidana Merry Yasti Tangkepadang ditangkap tim Tabur Kejati Sulbar di kediamannya di Kecamatan Cisalak, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (9/4) malam.
"Penangkapan buronan kasus korupsi pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Johny Manurung didampingi Asisten Intelijen Irvan Samosir dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Depok," kata Amiruddin.
"Terpidana yang sempat buron selama 11 tahun itu, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung diamankan sementara di Kejari Depok. Saat penangkapan, terpidana tengah mengandung sembilan bulan," ujarnya.
Perburuan terhadap terpidana kasus korupsi dana kredit modal kerja pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu yang merugikan negara hingga Rp41 miliar itu, mulai dilakukan Tim Tabur Kejati Sulbar sejak Maret 2020.
Keberadaan Merry Yati Tangkepadang lanjut Amiruddin, sempat terlacak di Kabupaten Mamuju kemudian di Kota Palu hingga di Kecamatan Doda Provinsi Sulawesi Tengah, namun saat akan ditangkap selalu berhasil meloloskan diri.
Hingga akhirnya, pada Jumat malam (9/4) sekitar pukul 21. 30 WIB, terpidana berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sulbar, di Kota Depok, Jawa Barat.
"Tim Tabur Kejati Sulbar sudah melakukan perburuan sejak Maret 2020, namun terpidana sulit ditangkap karena selalu berhasil meloloskan diri. Hingga kemarin malam (Jumat), dia akhirnya berhasil ditangkap setelah selama 11 tahun dinyatakan buron," ujar Amiruddin.
Terpidana kasus korupsi dana KMK pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp41 miliar itu, berdasarkan Putusan MA Nomor: 1556.K/Pidsus/2010 tanggal 4 Oktober 2011 dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp150 juta subsider satu bulan penjara.
Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terpidana akan segera dibawa ke sini (Sulbar) untuk menjalani proses hukumnya," ucap Amiruddin menegaskan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin, di Mamuju, Sabtu mengatakan, terpidana Merry Yasti Tangkepadang ditangkap tim Tabur Kejati Sulbar di kediamannya di Kecamatan Cisalak, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (9/4) malam.
"Penangkapan buronan kasus korupsi pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Johny Manurung didampingi Asisten Intelijen Irvan Samosir dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Depok," kata Amiruddin.
"Terpidana yang sempat buron selama 11 tahun itu, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung diamankan sementara di Kejari Depok. Saat penangkapan, terpidana tengah mengandung sembilan bulan," ujarnya.
Perburuan terhadap terpidana kasus korupsi dana kredit modal kerja pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu yang merugikan negara hingga Rp41 miliar itu, mulai dilakukan Tim Tabur Kejati Sulbar sejak Maret 2020.
Keberadaan Merry Yati Tangkepadang lanjut Amiruddin, sempat terlacak di Kabupaten Mamuju kemudian di Kota Palu hingga di Kecamatan Doda Provinsi Sulawesi Tengah, namun saat akan ditangkap selalu berhasil meloloskan diri.
Hingga akhirnya, pada Jumat malam (9/4) sekitar pukul 21. 30 WIB, terpidana berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sulbar, di Kota Depok, Jawa Barat.
"Tim Tabur Kejati Sulbar sudah melakukan perburuan sejak Maret 2020, namun terpidana sulit ditangkap karena selalu berhasil meloloskan diri. Hingga kemarin malam (Jumat), dia akhirnya berhasil ditangkap setelah selama 11 tahun dinyatakan buron," ujar Amiruddin.
Terpidana kasus korupsi dana KMK pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp41 miliar itu, berdasarkan Putusan MA Nomor: 1556.K/Pidsus/2010 tanggal 4 Oktober 2011 dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp150 juta subsider satu bulan penjara.
Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terpidana akan segera dibawa ke sini (Sulbar) untuk menjalani proses hukumnya," ucap Amiruddin menegaskan.