Makassar (ANTARA) - Tim Operasi Gabungan Aula Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Bagian Wilayah I Makassar menangkap pedagang kayu berupa dokumen palsu.
"Kami telah menangkap oknum JT yang mengangkut kayu ilegal antar provinsi dengan menggunakan dokumen palsu," kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai KLHK KLHK Gakkum, di Makassar, Rabu.
Dikatakannya, tim operasi mengamankan truk Fuso bermuatan 165 kayu gelondongan, dan menahan JT yang mengangkut kayu, pada 11 Oktober 2021, di jalan gardan Palopo Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan JT diketahui JT berperan dalam mengangkut, mencari dokumen palsu dan mencari pembeli kayu di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Selain JT, ada penyedia dokumen palsu, penyiapan sarana angkutan kayu dari kawasan hutan dan selama beredar di luar hutan.
“Saya menginstruksikan penyidik untuk mengusut kasus ini dan mencari pelaku lain, yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam membongkar jaringan perdagangan kayu ilegal. Harapan saya karya kami ini dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan efek jera,” kata Dodi.
Dikatakannya, JT karena telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa Surat Keterangan Validitas Hasil Hutan (SKSHH) bahkan menggunakan SKSHH palsu, akan dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 37 angka 3 dan 13 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Deforestasi Hutan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf b jo Pasal 14 huruf b dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf a..
Selain itu, Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 sd 1 KUHP. JT divonis maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
"Kami telah menangkap oknum JT yang mengangkut kayu ilegal antar provinsi dengan menggunakan dokumen palsu," kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai KLHK KLHK Gakkum, di Makassar, Rabu.
Dikatakannya, tim operasi mengamankan truk Fuso bermuatan 165 kayu gelondongan, dan menahan JT yang mengangkut kayu, pada 11 Oktober 2021, di jalan gardan Palopo Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan JT diketahui JT berperan dalam mengangkut, mencari dokumen palsu dan mencari pembeli kayu di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Selain JT, ada penyedia dokumen palsu, penyiapan sarana angkutan kayu dari kawasan hutan dan selama beredar di luar hutan.
“Saya menginstruksikan penyidik untuk mengusut kasus ini dan mencari pelaku lain, yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam membongkar jaringan perdagangan kayu ilegal. Harapan saya karya kami ini dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan efek jera,” kata Dodi.
Dikatakannya, JT karena telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa Surat Keterangan Validitas Hasil Hutan (SKSHH) bahkan menggunakan SKSHH palsu, akan dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 37 angka 3 dan 13 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Deforestasi Hutan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf b jo Pasal 14 huruf b dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf a..
Selain itu, Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 sd 1 KUHP. JT divonis maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.