Gowa (ANTARA) - Kapolres Gowa Sulawesi Selatan AKBP Reonald TS Simanjuntak memastikan 41 tersangka yang terlibat dalam penyerangan dan memanah warga Dusun Mattiro Baji, Desa Kale'Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meski pelakunya masih di bawah umur.

"Setelah penyerangan dan pembusuran itu, kita telah menangkap 41 orang geng motor dan semuanya sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya di Gowa, Sabtu.

AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan umumnya pelaku masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan di bawah umur 17 tahun. Namun meskipun demikian, dirinya tetap akan memproses perkara tersebut karena telah meresahkan warga.

Adapun korban penyerangan hingga tewas adalah Kadir Daeng Ngempo (56) dan Ramdhan Hamdan (23) yang saat ini masih dirawat di RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar sambil menunggu operasi pengangkatan kornea mata karena anak panah tertancap di matanya.

"Seluruh pelaku sebagian besar merupakan anak SMP atau di bawah umur 17 tahun. Kami akan mengusut tuntas sehingga kami meminta ke masyarakat agar menyerahkan ke pihak kepolisian dan jangan sampai ada balas dendam," katanya.

Sebelumnya, kejadian penyerangan geng motor dengan menggunakan anak panah terjadi pada Selasa (28/3) malam yang mengakibatkan satu Korban meninggal dunia Kadir Daeng Ngempo (56), dan satu warga lainnya terluka di matanya.

Para kawanan geng motor itu sering beraksi diberbagai tempat dan menyerang warga secara acak. Penyerangan secara tiba-tiba itu membuat warga resah.

Korban Kadir Daeng Ngempo sebelum penyerangan tiba-tiba oleh geng motor tersebut sedang bermain domino di lorong depan rumahnya bersama warga lainnya.

Namun, tiba-tiba belasan unit motor langsung masuk dan menyerang warga dengan menggunakan anak panah serta batu. Kadir Daeng Ngempo terkena anak panah di dada kirinya dan Ramdhan Hamda dipelipis tembus ke matanya.

Polisi pun berjanji akan menindak semua pelaku kejahatan jalanan termasuk para geng motor yang sering meresahkan masyarakat.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024