Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menyosialisasikan layanan fidusia sebagai upaya mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar Robianto di Mamuju, Senin mengatakan, kegiatan tersebut merupakan sosialisasi layanan jaminan fidusia sebagai salah salah satu layanan administrasi hukum umum.
"Jaminan fidusia merupakan perjanjian antara debitur atau pemberi fidusia dengan kreditur atau penerima fidusia yang menimbulkan kewajiban bagi debitur atau pemberi fidusia untuk memenuhi prestasi yang sudah disepakati dalam perjanjian fidusia," jelas Robianto.
Pada kegiatan itu, Robianto menyampaikan materi tentang peranan Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pendaftaran dan eksekusi jaminan fidusia.
"Pada proses pelaksanaannya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," kata Robianto.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan mengatakan bahwa butuh upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang jaminan fidusia.
“Sehingga apa yang menjadi harapan bersama dalam memberikan kepastian hukum dapat terpenuhi dengan baik," ujar Parlindungan.
Ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulbar senantiasa berkolaborasi dengan semua "stakeholder" atau pemangku kepentingan yang punya keterkaitan dengan layanan administrasi hukum umum untuk meningkatkan Layanan AHU, khususnya jaminan fidusia guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kami terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan dengan layanan hukum umum agar dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," terang Parlindungan.
Pada kegiatan itu, juga menghadirkan narasumber dari pihak kepolisian yang menyampaikan materi tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dan materi tentang aspek hukum eksekusi jaminan fidusia yang dipaparkan perwakilan dari Pengadilan Negeri Polewali Mandar.
Kegiatan yang diikuti unsur kementerian, kejaksaan, kepolisian, perbankan, pengusaha dan unsur masyarakat umum itu mengangkat tema 'Peningkatan Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia Guna Mewujudkan Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat'.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar Robianto di Mamuju, Senin mengatakan, kegiatan tersebut merupakan sosialisasi layanan jaminan fidusia sebagai salah salah satu layanan administrasi hukum umum.
"Jaminan fidusia merupakan perjanjian antara debitur atau pemberi fidusia dengan kreditur atau penerima fidusia yang menimbulkan kewajiban bagi debitur atau pemberi fidusia untuk memenuhi prestasi yang sudah disepakati dalam perjanjian fidusia," jelas Robianto.
Pada kegiatan itu, Robianto menyampaikan materi tentang peranan Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pendaftaran dan eksekusi jaminan fidusia.
"Pada proses pelaksanaannya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," kata Robianto.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan mengatakan bahwa butuh upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang jaminan fidusia.
“Sehingga apa yang menjadi harapan bersama dalam memberikan kepastian hukum dapat terpenuhi dengan baik," ujar Parlindungan.
Ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulbar senantiasa berkolaborasi dengan semua "stakeholder" atau pemangku kepentingan yang punya keterkaitan dengan layanan administrasi hukum umum untuk meningkatkan Layanan AHU, khususnya jaminan fidusia guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kami terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan dengan layanan hukum umum agar dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," terang Parlindungan.
Pada kegiatan itu, juga menghadirkan narasumber dari pihak kepolisian yang menyampaikan materi tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dan materi tentang aspek hukum eksekusi jaminan fidusia yang dipaparkan perwakilan dari Pengadilan Negeri Polewali Mandar.
Kegiatan yang diikuti unsur kementerian, kejaksaan, kepolisian, perbankan, pengusaha dan unsur masyarakat umum itu mengangkat tema 'Peningkatan Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia Guna Mewujudkan Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat'.