Makassar (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba, Sulawesi Selatan mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk bersikap netral bahkan melalui media sosial jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Kita ingatkan para ASN agar tetap netral, menjaga independensi, dengan tidak terlibat dalam politik praktis," ujar Anggota Bawaslu Bulukumba Wawan Kurniawan melalui keterangannya di Makassar, Senin.
 
Kata dia, hal ini penting karena rangkaian tahapan Pilkada serentak 2024 telah berjalan. Sedangkan, hari-H pemilihan tinggal menghitung bulan, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
 
Anggota yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Wawan Kurniawan mengingatkan ASN untuk tidak ikut berpolitik praktis dalam pilkada.

"Independen yang dimaksud ASN itu punya hak pilih. ASN jangan gaduh, ASN itu melayani," tambah dia.
 
Wawan menjelaskan regulasi tentang netralitas ASN sangat jelas pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Sehingga di Pilkada 2024, ASN harus netral termasuk juga P3K.
 
Wawan lebih dalam menyinggung lalu lintas media sosial. Ia juga mengingatkan agar ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial tersebut.
 
“ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” kata dia.
 
Wawan menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.
 
SKB ini katanya, ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu. SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya pemilihan yang berkualitas.

“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat," katanya.
 
Penanganannya, kata dia, tentu kita sesuai regulasi dan yang akan memberikan sanksi adalah KASN dan akan disampaikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
 
Ia menyebutkan berdasarkan data pada Pilkada 2020 lalu, sepanjang tahapan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020, Bawaslu Bulukumba telah memproses dan merekomendasikan ke KASN sebanyak 27 Kasus Netralitas ASN.
 
Dari 27 kasus tersebut, lanjut Wawan, terdapat 34 orang yang ditangani Bawaslu Bulukumba terkait netralitas ASN.

“Beragam sanksi yang diberikan saat itu, seperti 13 orang yang diberikan sanksi moral, 2 orang diberikan sanksi disiplin ringan, 13 orang diberikan sanksi disiplin sedang,” jelasnya.
 
Pada pilkada 2024 mendatang, dia berharap pelanggaran netralitas ASN bisa diminimalisir. Bawaslu Bulukumba telah memaksimalkan imbauan agar ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Bulukumba tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada berlangsung.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024