Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meningkatkan pemahaman tentang kitab undang undang hukum pidana (KUHP) di kalangan para penegak hukum di daerah itu..
"Peningkatan pemahaman KUHP maka Kemenkumham Provinsi Sulbar melaksanakan rapat kerja sekaligus membangun sinergi dengan Polda Sulbar," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Sulbar, Pamuji Raharja, di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terdapat sejumlah hal penting yang perlu disosialisasikan agar dipahami penegak hukum.
Menurut dia, hal penting tersebut adalah upaya modernisasi penanganan kasus pidana yang berorientasi pada prinsip korektif, rehabilitative dan restoratif.
Selain itu, juga terdapat perkembangan tindak pidana dan perbuatan pidana atau criminal act serta pertanggungjawaban pidana atau criminal responsibility yang juga mesti dipahami penegak hukum.
"Kemudian juga terdapat pasal krusial dalam KUHP seperti kohabitasi dan perzinahan, penghinaan presiden dan wakil presiden, unjuk rasa dan kerusuhan, dan tindak pidana khusus dalam KUHP, yang harus dipahami dan harus mampu dijelaskan secara detail penegak hukum dalam menangani perkara hukum," katanya.
Menurut dia, sinergisitas seluruh institusi penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan serta lembaga pemasyarakatan.sangat penting untuk menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman penegak hukum terkait KUHP yang baru ini,
Ia berharap dengan sinergisitas tersebut pemahaman terkait KUHP yang baru dapat diwujudkan bagi institusi penegak hukum sehingga dapat tercipta keadilan hukum bagi masyarakat.
"Peningkatan pemahaman KUHP maka Kemenkumham Provinsi Sulbar melaksanakan rapat kerja sekaligus membangun sinergi dengan Polda Sulbar," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Sulbar, Pamuji Raharja, di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terdapat sejumlah hal penting yang perlu disosialisasikan agar dipahami penegak hukum.
Menurut dia, hal penting tersebut adalah upaya modernisasi penanganan kasus pidana yang berorientasi pada prinsip korektif, rehabilitative dan restoratif.
Selain itu, juga terdapat perkembangan tindak pidana dan perbuatan pidana atau criminal act serta pertanggungjawaban pidana atau criminal responsibility yang juga mesti dipahami penegak hukum.
"Kemudian juga terdapat pasal krusial dalam KUHP seperti kohabitasi dan perzinahan, penghinaan presiden dan wakil presiden, unjuk rasa dan kerusuhan, dan tindak pidana khusus dalam KUHP, yang harus dipahami dan harus mampu dijelaskan secara detail penegak hukum dalam menangani perkara hukum," katanya.
Menurut dia, sinergisitas seluruh institusi penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan serta lembaga pemasyarakatan.sangat penting untuk menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman penegak hukum terkait KUHP yang baru ini,
Ia berharap dengan sinergisitas tersebut pemahaman terkait KUHP yang baru dapat diwujudkan bagi institusi penegak hukum sehingga dapat tercipta keadilan hukum bagi masyarakat.