Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mulai menerapkan program makan siang bergizi di setiap sekolah di enam kabupaten di provinsi setempat.

"Program makan siang bergizi tersebut mulai kita terapkan pada 11 September 2024, di enam kabupaten di Sulbar," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar Mithhar di Mamuju, Sabtu.

Program makan siang bergizi itu, kata Mithhar, akan dilakukan di setiap tingkatan pendidikan, mulai SD, SMP hingga SMA/SMK di enam kabupaten di Sulbar.

Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar, kata Mithhar, saat ini terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten, TNI/Polri, dan instansi vertikal lainnya dalam mempersiapkan program tersebut.

"Ini atas arahan Penjabat Gubernur Bahtiar Baharuddin yang mengharapkan Sulbar lebih siap," ujar Mithhar.

Pelaksanaan program makan siang bergizi itu, lanjut Mithhar, sebagai bentuk kesiapan Pemerintah Provinsi Sulbar dalam mengantisipasi saat program tersebut mulai diterapkan pemerintah pusat, sehingga pada saat sudah berjalan, Sulbar sudah siap.

Ia mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Pemkab Polewali Mandar untuk membahas persiapan program makan siang bergizi itu.

"Kami juga sudah bertemu dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, selanjutnya ke Mamasa, kemudian ke pemerintah kabupaten lainnya," kata Mitthar.

Program makan siang bergizi gratis menjadi salah satu program andalan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pemerintah telah membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor: 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional untuk memenuhi gizi nasional dimana pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, serta bertugas memenuhi gizi nasional.

Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Selain itu, juga kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024