Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), secara resmi menerima penyerahan tanah hibah dari masyarakat yang terletak di Jalan Dirgantara, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukkang, untuk digunakan pada pelebaran jalan sebagai akses warga.
Penyerahan dilakukan oleh keluarga ahli waris mendiang Petrus Bisa, Albertus kepada Pemkot Makassar, pada Selasa.
"Kami mewakili ahli waris keluarga yang tertua berada di Makassar menyatakan rencana hibah tanah ini yang telah menjadi niat keluarga sejak 20 tahun yang lalu untuk digunakan warga sebagai akses jalan," ujarnya.
Albertus usai penyerahan lahan tersebut merasa bahagia karena Pemerintah Kelurahan Paropo mampu mewadahi niat baik mendiang keluarganya.
"Sudah lama kami ingin menghibahkan dengan ikhlas sebagian tanah milik mendiang bapak kami, syukur pak Lurah bisa mewadahi. Semoga ini membantu kelancaran aktivitas masyarakat, terutama pengguna kendaraan pribadi roda empat," jelasnya.
Luas lahan yang dijadikan jalan umum warga hanya memiliki lebar sekitar 1,65 meter dan hanya dapat dilalui oleh pejalan kaki serta kendaraan bermotor roda dua.
Ahli waris kemudian menyerahkan tanah hibah yang memiliki lebar 70 cm dengan panjang 13 meter, sehingga akan memperlebar jalan menjadi 2,35 meter.
Lurah Paropo Achiruddin Achmad menyatakan proses pelebaran jalan sudah dimulai dan ditargetkan selesai dalam waktu sepekan.
"Saat ini pihak PDAM telah bekerja untuk memindahkan meteran air agar tidak mengganggu saat pengecoran drainase. Selain itu, bahan material serta pekerja sudah dipersiapkan. Insya Allah selesai dalam satu minggu ini," ujarnya.
Selain itu Lurah Paropo berterima kasih kepada keluarga ahli waris yang telah menghibahkan tanah mereka untuk kepentingan umum masyarakat. Menurutnya, hibah tanah ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat, terutama dalam mengantisipasi terjebak dalam hal-hal yang tidak diinginkan.
Camat Panakukkang M. Ari Fadli, mengapresiasi inisiatif keluarga mendiang Petrus Bisa. Ia menyatakan tindakan keluarga ini merupakan contoh nyata kepedulian terhadap kemaslahatan bersama.
"Tidak semua orang bersedia menghibahkan tanahnya untuk kepentingan umum. Ini adalah tindakan baik yang akan menjadi amal ibadah bagi keluarga," ungkapnya.
Penyerahan dilakukan oleh keluarga ahli waris mendiang Petrus Bisa, Albertus kepada Pemkot Makassar, pada Selasa.
"Kami mewakili ahli waris keluarga yang tertua berada di Makassar menyatakan rencana hibah tanah ini yang telah menjadi niat keluarga sejak 20 tahun yang lalu untuk digunakan warga sebagai akses jalan," ujarnya.
Albertus usai penyerahan lahan tersebut merasa bahagia karena Pemerintah Kelurahan Paropo mampu mewadahi niat baik mendiang keluarganya.
"Sudah lama kami ingin menghibahkan dengan ikhlas sebagian tanah milik mendiang bapak kami, syukur pak Lurah bisa mewadahi. Semoga ini membantu kelancaran aktivitas masyarakat, terutama pengguna kendaraan pribadi roda empat," jelasnya.
Luas lahan yang dijadikan jalan umum warga hanya memiliki lebar sekitar 1,65 meter dan hanya dapat dilalui oleh pejalan kaki serta kendaraan bermotor roda dua.
Ahli waris kemudian menyerahkan tanah hibah yang memiliki lebar 70 cm dengan panjang 13 meter, sehingga akan memperlebar jalan menjadi 2,35 meter.
Lurah Paropo Achiruddin Achmad menyatakan proses pelebaran jalan sudah dimulai dan ditargetkan selesai dalam waktu sepekan.
"Saat ini pihak PDAM telah bekerja untuk memindahkan meteran air agar tidak mengganggu saat pengecoran drainase. Selain itu, bahan material serta pekerja sudah dipersiapkan. Insya Allah selesai dalam satu minggu ini," ujarnya.
Selain itu Lurah Paropo berterima kasih kepada keluarga ahli waris yang telah menghibahkan tanah mereka untuk kepentingan umum masyarakat. Menurutnya, hibah tanah ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat, terutama dalam mengantisipasi terjebak dalam hal-hal yang tidak diinginkan.
Camat Panakukkang M. Ari Fadli, mengapresiasi inisiatif keluarga mendiang Petrus Bisa. Ia menyatakan tindakan keluarga ini merupakan contoh nyata kepedulian terhadap kemaslahatan bersama.
"Tidak semua orang bersedia menghibahkan tanahnya untuk kepentingan umum. Ini adalah tindakan baik yang akan menjadi amal ibadah bagi keluarga," ungkapnya.