Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya telah membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

"Kasus baru. Kasus itu baru kami tangani," kata Nawawi di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Nawawi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail perkara tersebut demi kelancaran penyidikan.

"Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut adalah penyidikan baru dan tidak terkait dengan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK cegah tiga orang ke luar negeri terkait penyidikan di Kaltim

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024