Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan memusnahkan berbagai barang bukti (BB) hasil kejahatan atau tindak pidana umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah yang hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidrap di halaman kantor Kejari Sidrap, Rabu, mengapresiasi langkah Kejari Sidrap dan aparat penegak hukum lainnya.

“Kegiatan ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menunjukkan transparansi dan kepastian hukum atas perkara yang telah inkrah,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Jenis barang bukti antara lain narkotika jenis sabu-sabu, senjata tajam (badik), telepon seluler, serta barang lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara, seperti dilarutkan ke dalam air untuk sabu-sabu, kemudian dipotong dengan gerinda untuk badik dan telepon seluler, serta dibakar dalam wadah khusus.

Nurkanaah menerangkan pemusnahan barang bukti juga diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Selain itu, langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan mengurangi penumpukan barang yang tidak memiliki nilai guna.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sidrap kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Sidrap beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja keras dalam proses penanganan perkara hingga tahap pemusnahan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Sutikno menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik. Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti perkara benar-benar dimusnahkan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk pemusnahan senjata api dan amunisi, Kejari Sidrap menggandeng pihak TNI agar proses berjalan aman dan sesuai prosedur.

 


Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025