Gowa (ANTARA) - Tim Gabungan Polres Gowa akhirnya membekuk empat anggota geng motor, dua diantaranya terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan petugas ketika mencari ketapel dan anak panah setelah digunakan menyerang warga.

"Pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena melawan. Ada empat orang diamankan dan mereka sudah ditetapkan tersangka. Ada dua rekannya masih dalam pengejaran anggota," ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan di Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis.

Empat pelaku tersebut masing-masing inisial MF (19) pelaku pembusuran, MA (19), dan dibawa umur inisial HS (14) dan AH (16). Untuk dua pelaku lain turut melakukan penyerangan sedang diburu polisi. Dan untuk dua orang pelakunya ditindak tegas dengan timah panas.

Para pelaku sebanyak enam orang ini sebelumnya menyerang orang tidak bersalah. Korbannya, Saeful Haeruddin (19) dibuntuti dari belakang saat berkendara melintas di Jalan Areopala (eks Letjen Hertasning Baru) Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban terkena anak panah yang dilesatkan para pelaku dari atas motornya dan tertancap pada bagian leher serta lengannya. Kejadian tersebut pada Rabu (15/10) malam.

Usai peristiwa itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan segera. Beruntung, korban selamat setelah mendapat perawatan medis. Atas informasi itu petugas mengejar para pelakunya.

Selang beberapa saat, polisi berhasil menangkap empat pelakunya, sementara dua orang lainnya melarikan diri. Saat petugas membawa para pelaku ini dimana membuang barang bukti ketapel dan anak panah digunakan, mereka malah melawan, sehingga dilakukan tindakan terukur, melumpuhkannya.

Pengungkapan kasus ini setelah mendapat sejumlah laporan dari warga dan bukan kali itu saja, tetapi sering terjadi penyerangan tiba-tiba yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: Pemkab Gowa tanggung biaya operasi korban pemanahan

Berdasarkan laporan itu, tim gabungan Polres Gowa terdiri dari Unit Jatanras Satreskrim serta Unit Kamneg Satintelkam bergerak dan menyisir lokasi kejadian serta melakukan pengembangan termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Dari informasi diperoleh, salah seorang pelakunya terdeteksi berada di Jalan Kajenjeng, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Tidak butuh waktu lama, tim gabungan meringkusnya lalu mengamankan pelaku lain beserta barang buktinya.

"Para pelaku ini dijerat pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan berat. Ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara," papar Mantan Kasat Reskrim Polres Kediri, Provinsi Jawa Timur itu.


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025