Makassar (ANTARA Sulsel) - Ikatan Mahasiswa DDI (IMDI) mempertanyakan penggunaan logo baru Darud Dakwah WalIrsyad (DDI) yang terpampang di Kantornya Jalan Nuri Makassar karena menghilangkan makna filosofis loga sebelumnya.

"Kami sebagai Badan Otonom dari DDI mempertanyakan alasan kenapa terjadi perubahan pada logo DDI yang ada di kantor DDI," ujar Ketua PB IMDI Anwar Saleng di Makassar, Minggu.

Dia mengatakan, awalnya logo DDI yang terpampang di Jalan Nuri itu terlihat sama dengan sebelumnya, namun setelah diperhatikan dengan seksama terjadi perubahan mendasar.

Perubahan yang dimaksudkannya yakni dengan hilangnya tanda lima bintang dalam logo itu. Tanda lima bintar berdasarkan filosofinya itu memaknakan lambang Pancasila yang memiliki lima sila serta rukun Islam.

Penggunaan logo dinilai sepihak dan tentunya pula menyiratkan dilematika di tubuh DDI pasca Islah (rekonsiliasi) hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Januari 2016.

"Kebingungan dalam penggunan lambang organisasi pertanda ormas ini masih belum menemukan titik temu sepenuhnya. Terlihat elit DDI terlalu banyak mengakomodir kepentingan," katanya.

Meski demikian, sesepuh IMDI, Budiarti meminta kader dan pengurus IMDI agar tidak larut dan terjebak dalam friksi di DDI karena masih banyak hal yang harus dikerjakan.

"Pun sekiranya ada friksi, kami harap teman tidak menghabiskan energi, itu kontra produktif. IMDI saat ini sudah sangat baik, kaderisasi juga berjalan," ujarnya.

Ketua IMDI Makassar, Suardi Huddin menyampaikan ihwal organisasi IMDI yang senantiasa dapat melakukan pemantauan terhadap DDI yang berjalan diluar mekanisme organisasi.

"DDI sebagai organisasi sedapatnya tak anti kritik terhadap masukan kader-kader yang ada di bawah, sebab semua pihak berharap organisasi DDI dapat berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.

IMDI kini dianggap Banom DDI paling produktif, selain aktif menggalang kaderisasi di kampus-kampus. IMDI juga tengah menyiapkan Diklat Kader Menengah (DKM) yang rencananya digelar bulan Mei 2016 mendatang.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024