Mamuju (Antaranews Sulsel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat berhasil menggagalkan pengiriman 1,5 kilogram sabu-sabu dari Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Herman Mattanete, di Mamuju, Jumat mengatakan, selain menyita 1,5 kilogram sabu-sabu, anggota BNN juga menangkap dua orang diduga sebagai kurir, yakni Ys (31) warga Kabupaten Majene dan Us (27) warga Kabupaten Polewali Mandar.
"Pengungkapan sabu-sabu seberat sekitar 1,5 kilogram itu kami lakukan di kawasan Pelabuhan Simboro Mamuju kemarin (Kamis) sekitar pukul 11. 00 Wita. Kedua orang diduga kurir tersebut kami amankan bersama barang bukri 1,5 kilogram sabu-sabu sesaat setelah turun dari kapal feri dari Balikpapan Kalimantan Timur," terang Herman.
Pengungkapan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu itu lanjut Herman, berdasarkan informasi yang diterima BNN Provinsi Sulbar terkait adanya pengiriman narkoba melalui kapal penyeberangan Feri Mamuju dari Kabupaten Kutai Timur Kaltim yang akan dibawa ke Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat.
Dari informasi itulah tambah dia, personel BNN Provinsi Sulbar kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang diduga kurir serta barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu.
"Keduanya kami amankan dari atas mobil ketika keluar dari pelabuhan. Dari penggeledahan kami temukan barang bukti narkoba tersebut sehingga keduanya langsung kami amankan ke Kantor BNN Provinsi Sulbar untuk dilakukan pengembangan," kata Herman.
Dari pemeriksaan kata Herman, kedua orang diduga kurir itu mengaku mengambil sabu-sabu tersebut dari seseorang di Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim untuk dibawa ke Kabupaten Polewali Mandar Sulbar.
Kedua kurir itu tambahnya, dijanjikan uang Rp50 juta sebagai upah mengantar 1,5 kilogram sabu-sabu tersebut.
"Kemungkinan, sabu-sabu itu akan dipasarkan di Kabupaten Polewali Mandar sebab kedua orang diduga kurir itu mengaku akan mengantar narkoba tersebut kepada seseorang di sana (Polewali Mandar). Keduanya mengaku dijanjikan uang Rp50 juta sebagai upah mengantar sabu-sabu tersebut dan mereka mengaku baru pertama kali melakukannya," jelas Herman.
Kedua orang diduga kurir itu lanjut Herman, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BNN Provinsi Sulbar lanjutnya, masih terus mengembangkan pengungkapan pengiriman 1,5 kilogram itu, termasuk berkoordinasi dengan BNN Provinsi Kaltim untuk memburu pemasok narkoba itu.
"Kalau melihat bentuk dan kemasannya, tidak menutup kemungkinan sabu-sabu berasal dari Malaysia dan pemasok merupakan jaringan pengedar narkoba internasional. Kami masih melakukan pengembangan termasuk memburu pemilik 1,5 kilogram sabu-sabu itu di Kabupaten Polewali Mandar dan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Kaltim untuk mengungkap asal sabu-sabu itu," kata Herman.
Berita Terkait
Bawaslu Sulbar memperkuat pemahaman regulasi hadapi PHPU
Kamis, 28 Maret 2024 23:26 Wib
Bawaslu Sulbar mengevaluasi pelaksanaan pemilu
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
DPRD Sulbar menyusun Ranperda kemudahan berinvestasi
Kamis, 28 Maret 2024 2:23 Wib
Sinergisitas pemprov dan DPRD menghasilkan 24 penghargaan untuk Sulbar
Rabu, 27 Maret 2024 20:42 Wib
Bawaslu Sulbar meningkatkan kapasitas pengawas hadapi pilkada serentak
Rabu, 27 Maret 2024 1:48 Wib
Kemenkumham Sulbar meningkatkan kualitas produk hukum daerah
Rabu, 27 Maret 2024 1:48 Wib
Polda Sulbar menggelar pelatihan pra operasi Ketupat Marano 2024
Selasa, 26 Maret 2024 19:03 Wib
Korem Tatag terus tanamkan sikap persatuan dan kesatuan pada prajurit
Selasa, 26 Maret 2024 1:57 Wib