Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tautoto Tanaranggina membantah beredarnya "hoaks" atau berita bohong yang beredar di media sosial terkait kebijakan pemutihan pajak, khususnya kendaraan di daerah itu.
"Ada informasi berantai yang beredar di media sosial maupun grup-grup WhatsApp (WA) kalau ada pemutihan pajak kendaraan. Saya tegaskan, informasi itu 'hoaks' atau tidak benar," jelas Tautoto Tanaranggina di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, khusus untuk wilayah Sulawesi Selatan itu belum ada kebijakan tentang pemutihan pajak kendaraan.
Namun, dirinya tidak mengetahui untuk daerah lainnya karena informasi berantai itu bisa saja terjadi di daerah lain.
"Kalau di Sulsel itu tidak ada, tidak tahu kalau daerah lain. Yang jelas kita selalu mengingatkan kepada warga akan hak dan kewajibannya dalam membayar pajak," ujar dia.
Ia menghimbau, bagi para pelanggan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Sulsel untuk segera membayar pajak kendaraan dan tidak mengulur waktu dengan alasan menunggu penghapusan denda pajak.
Sebab kata dia, pemilik kendaraan yang kedapatan menunggak pajak dapat diberikan tindakan langsung (tilang) oleh petugas kepolisian saat razia kendaraan.
"Pada 2016 lalu kami pernah menggelar pemutihan pajak kendaraan, namun sekarang kami tidak melakukannya lagi. Kami tidak dapat memastikan kembali menggelar pemutihan pajak," katanya.
Yang ada saat ini, lanjut pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel itu adalah penurunan pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2018.
Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang dulunya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 perse.
Sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen.
Bapenda Sulsel juga menurunkan pajak kendaraan baru dari 12,5 persen menjadi 10 persen sehingga harga mobil baru di Sulsel sudah sama dengan harga mobil baru di Jakarta.
Berita Terkait
Samsat Lorong siap layani penunggak pajak kendaraan
Kamis, 8 November 2018 17:30 Wib
Gubernur luncurkan tiga produk layanan inovasi Bapenda
Kamis, 8 November 2018 11:01 Wib
Empat bupati di Sulawesi Selatan segera dilantik
Selasa, 25 September 2018 11:20 Wib
Sekprov minta Inspektorat gencar sosialisasikan lapor SP4N
Rabu, 19 September 2018 22:57 Wib
Sekda: Tidak ada kuota K2 Pemprov Sulsel
Rabu, 12 September 2018 19:10 Wib
Pemprov Sulsel evaluasi kinerja Perusda
Selasa, 28 Agustus 2018 9:39 Wib
Pemprov Sulsel siapkan strategi stabilkan harga lada
Kamis, 23 Agustus 2018 19:20 Wib
Disbun Sulsel diminta kembangkan kebun bibit lada
Kamis, 23 Agustus 2018 15:43 Wib