Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak wacana pemotongan pajak rokok tahun 2018 yang diwacanakan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
"Kami menolak, karena pemotongan pajak rokok akan mempengaruhi perencanaan pembangunan di Sulsel yang telah disusun berdasarkan alokasi pajak rokok yang akan diterima," kata Tautoto di Makassar, Sabtu.
Ia juga mengatakan dalam waktu dekat Asosiasi Bapenda Seluruh Indonesia akan menggelar pertemuan, salah satu hal yang akan dibahas adalah menolak pemotongan pajak rokok.
Menurut Tautoto, bukan hanya Pemprov Sulsel yang terganggu dengan pemotongan pajak rokok. Pemerintah di kabupaten/kota juga akan terganggu karena telah menyusun program kegiatan untuk tahun 2018.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Pemprov Sulsel pada bulan April menerima dana transfer dari pemerintah pusat untuk pajak rokok sebesar Rp184,46 miliar atau sebesar 30,24 persen dari target tahun 2018 sebesar Rp 610 miliar.
Dana tersebut, kata dia, segera dibagikan ke kabupaten/kota di Sulsel untuk membiayai program yang telah dibuat. Kabupaten/kota mendapat pembagian sebesar 70 persen sementara provinsi hanya mendapat sebesar 30 persen.
Besaran nilai yang diperoleh kabupaten/kota, lanjutnya, salah satunya, ditentukan oleh jumlah penduduknya. Makin besar jumah penduduk, makin besar jumlah pajak yang mereka terima.
Ia menegaskan, pajak rokok tersebut harus digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Pada umumnya pemerintah daerah mengalokasikan 5 persen untuk penegakan hukum dan 95 persen untuk kesehatan.
Meski demikian, kata dia, ada kabupaten/kota (termasuk provinsi) mengalokasikan belanja pajak rokok untuk kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat lebih dari 50 persen.
"Dana itu dimanfaatkan untuk pembangunan sarana kesehatan masyarakat, alat kesehatan, penyelenggaran puskesmas, posyandu, rumah sakit pemerintah, dan pelayanan kesehatan lainnya," ujarnya.
Yang terbanyak, lanjutnya, adalah penggunaan pajak rokok untuk membayar iuran BPJS bagi masyarakat kurang mampu yang tidak ter-cover dalam program kesehatan nasional.
"Yang menjadi keberatan kita adalah adanya wacana pemerintah pusat akan melakukan pemotongan pajak rokok untuk kebutuhan BPJS tersebut. Bila ini terjadi, maka pemerintah daerah akan kekurangan dana pajak rokok sebesar Rp200 miliar lebih pada tahun 2018 " ujarnya.
Berita Terkait
BI beri penghargaan kepada Pemkab Bulukumba atas pengelolaan pajak
Minggu, 21 April 2024 10:31 Wib
Pj Sekda Makassar pacu kinerja pegawai untuk capai PAD sebesar Rp2 triliun
Selasa, 16 April 2024 21:48 Wib
DJP Sulselbartra menghimpun pajak Rp3,57 triliun triwulan pertama
Sabtu, 6 April 2024 16:59 Wib
DJP : Realisasi penerimaan pajak Sulselbartra capai Rp2,44 triliun
Rabu, 3 April 2024 15:48 Wib
Kakanwil DJP Sulselbartra ajak masyarakat manfaatkan fasilitas Pojok Pajak
Rabu, 3 April 2024 15:45 Wib
KPK mengajukan kasasi atas putusan soal aset Rafael Alun Trisambodo
Kamis, 28 Maret 2024 17:51 Wib
Iniesta kena denda pajak di Jepang soal laporan penghasilan
Senin, 25 Maret 2024 6:19 Wib
DJP Kemenkeu sebut 7,48 juta wajib pajak telah lapor SPT
Kamis, 14 Maret 2024 11:50 Wib