Makassar (Antaranews Sulsel) - Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Hermawan menyatakan tahanan kasus narkoba kepemilikan sabu lima kilogram, Hengki Sutedjo (48) merupakan buronan dari kasus yang sama di Jakarta Utara.
"Saya baru saja koordinasi dengan Polda dan Polrestro di Jakarta jika tersangka Hengki Sutedjo itu adalah buronan kasus narkoba yang melarikan diri dari tahanan kejaksaan saat tahun 2015," jelas Kombes Pol Hermawan di Makassar, Sabtu.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya jika tersangka Hengki Sutedjo itu sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama 20 tahun penjara atas kepemilikan serta perannya sebagai bandar narkoba.
Dijelaskannya, Hengki Sutedjo yang pada tahun 2015 itu telah menjadi tahanan kejaksaan dan sudah menjalani persidangan di PN Jakarta Utara dan pada saat sidang memasuki tahap akhir, yakni pembacaan putusan, terdakwa Hengki melarikan diri.
Namun pelariannya selama hampir tiga tahun itu sirna setelah anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel yang sebelumnya mengembangkan sejumlah kasus narkoba mengetahui jika sindikat pengedar narkoba bermuara pada Hengki Sutedjo ini.
Anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel, kata Hermawan, yang mengetahui keberadaan incarannya di kota Medan, Sumatera Utara itu kemudian mengejarnya dan meringkusnya setelah sejak 2016 diincar.
"Anggota sudah mengincarnya sejak tahun 2016 setelah pengembangan kasus narkoba dilakukan. Setelah keberadaannya diketahui di Medan, barulah anggota berangkat ke sana dan meringkusnya," jelasnya.
Hermawan mengaku, meskipun pelaku Hengki ini sudah divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara, namun pihaknya masih tetap akan memprosesnya di Sulsel apalagi setelah lima kilogram narkoba jenis sabu-sabunya serta 150 butir pil ekstasinya juga diamankan.
"Hengki ini adalah bos besar dari bandar narkoba Cullank yang ditembak mati tahun 2016 lalu dan berdasarkan pengembangan ini, kita masih ingin mengorek lebih mendalam lagi dan mengembangkan kasusnya," jelasnya.
Sebelumnya, Hermawan mengungkapkan jika lima kilogram sabu milik tersangka di mana satu kilo diantaranya telah dipecah-pecah dalam bungkusan sudah siap untuk dipasarkan.
Menurutnya, penangkapan tersangka itu adalah buah kerja keras, di mana kasus pengembangan 2016 kembali dijalankan tim dalam membongkar jaringan peredaran internasional.
"Para tersangka ini adalah bagian dari jaringan internasional. Mereka menggunakan berbagai cara agar tidak terdeksi X-Ray di Bandara. Rata-rata pengemasannya di Cina selanjutnya didistribusikan ke beberapa negara termasuk Indonesia," ucapnya.
Berita Terkait
Bareskrim Polri tangkap lima tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia
Selasa, 16 April 2024 22:04 Wib
Polda Sulbar menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Kamis, 7 Maret 2024 17:02 Wib
Polres Mamuju Tengah menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba
Senin, 19 Februari 2024 21:07 Wib
Ditreskoba Polda Sulbar tangkap seorang residivis kasus narkoba
Rabu, 7 Februari 2024 19:52 Wib
Polda Sulbar membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi
Selasa, 6 Februari 2024 21:01 Wib
Polda Sulbar menangkap dua pemakai sabu di Pasangkayu
Senin, 29 Januari 2024 8:33 Wib
Polda Sulbar menangkap 10 pelaku penyalahgunaan narkoba
Rabu, 24 Januari 2024 18:43 Wib
Polda Sulbar tangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu
Senin, 15 Januari 2024 21:06 Wib