Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengantisipasi dampak yang mungkin timbul dari fenomena kotak kosong pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di beberapa kabupaten/kota di provinsi itu.
"Kemungkinan ada empat daerah yang hanya ada satu pasangan calon sehingga haru melawan kotak kosong, yaitu Makassar, Enrekang, Parepare dan Bone, ini harus kami antisipasi dampak yang mungkin muncul," kata Kepala Biro Operasional Polda Sulsel Kombes Pol Stephen Napiun pada Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Sulsel di Makassar, Senin.
Ia mengatakan terdapat celah hukum, terkait pelaksanaan Pilkada yang melibatkan kotak kosong, karena sampai saat ini, belum ada aturan yang mengatur jika ada upaya memenangkan kotak kosong.
"Di Enrekang, misalnya, sampai ada pembentukan tim sukses pemenangan kotak kosong," imbuhnya.
Fenomena itu, kata dia, harus diantisipasi karena rawan konflik dan bisa menular ke daerah lain.
"Dari segi keamanan dan ketertiban masyarakat, ini harus kami perhitungkan dan antisipasi dampaknya,"
Pihaknya juga mewaspadai daerah-daerah pelaksanaan Pilkada yang hanya terdapat dua pasangan calon, seperti Sidrap, Luwu, Palopo dan Wajo. "Dinamikanya kami amati dan kawal terus," katanya.
Berita Terkait
Polda Sulbar patroli memantau rumah kosong ditinggal pemudik
Jumat, 12 April 2024 21:55 Wib
Tiga terduga pelaku perampokan emas di Makassar dibekuk polisi
Jumat, 16 Februari 2024 21:50 Wib
Pangdam: Sejumlah kampung di Nduga kosong ditinggal warganya mengungsi
Jumat, 26 Januari 2024 15:28 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi Pemkab Bulukumba manfaatkan lahan kosong
Sabtu, 25 November 2023 0:30 Wib
Polisi tangkap seorang residivis perampokan rumah kosong di Makassar
Minggu, 5 November 2023 1:52 Wib
Polisi tangkap pelaku pembunuh bayi di Kabupaten Gowa Sulsel
Senin, 5 Juni 2023 21:05 Wib
Polres Mamasa Sulbar ungkap kasus curanmor lintas provinsi
Kamis, 18 Mei 2023 20:29 Wib
Polres Mamuju Tengah Sulbar tangkap pencuri spesialis rumah kosong
Selasa, 16 Mei 2023 5:21 Wib