Mamuju (Antaranews Sulsel) - Sebanyak 86 pasangan suami-istri dari dua desa di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat menjalani sidang isbat nikah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar Imran K Kesa, Kamis menyatakan, sidang isbat massal yang diikuti 86 pasangan suami-istri berasal dari dua desa, yakni dari Desa Panyampa dan Katumbangan Kecamatan Campalagian itu untuk mengesahkan pernikahan pasangan itu secara hukum negara.
Ke-86 pasangan ini telah menikah secara sah menurut syariat Islam namun tidak memiliki buku nikah.
"Untuk mendapatkan legalitas penuh yang diakui dan dibuktikan dengan adanya buku nikah pasangan suami istri ini harus mengikuti sidang isbat yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Polewali Mandar," terangnya.
Tujuan pelaksanaan isbat nikah ini adalah agar perkawinan yang telah dilakukan oleh pasangan suami-istri itu dinyatakan sah dan dicatat sesuai dengan keputusan pengadilan.
"Akta nikah merupakan bukti dari adanya perkawinan dan merupakan jaminan bagi suami atau istri serta hak-hak anak yang lahir dari hasil perkawinan, seperti pengurusan akta kelahiran, waris dan lain sebagainya," jelas Imran.
Kemenag menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak khususnya kepada Pengadilan Agama Kabupaten Polewali Mandar yang telah memberikan perhatian serius sehingga pelaksanaan isbat nikah untuk memberikan legalitas kepada pasangan suami istri di daerah itu.
Ia juga menghimbau agar seluruh pasangan suami istri maupun masyarakat yang hadir untuk memahami akan persoalan pentingnya nikah yang tercatat di KUA maupun di Catatan Sipil.
"Jangan sampai kesalahan yang sama, yakni menikah tanpa dilaporkan atau dicatat di KUA) tertular atau tergenerasi kepada anak ataupun cucu kita," kata Imran.
Dia berharap seluruh masyarakat yang mengetahui ada kerabat ataupun tetangga yang telah menikah secara syariat tetapi belum mencatatkan diri di KUA agar menyampaikannya ke KUA kecamatan untuk segera didaftarkan untuk dilakukan Sidang Isbat Nikah.
Nikah di KUA Kecamatan (Balai Nikah) sama sekali tidak dipungut biaya. Namun jika pernikahan itu dilangsungkan di luar balai nikah maka biaya yang harus ditransfer ke rekening pemerintah oleh pasangan calon pengantin sebesar Rp600.000.
"Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang mengganti PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Imran.
Berita Terkait
Kemenag: KUA bakal jadi "hub" urusan agama, bukan hanya soal pernikahan
Kamis, 14 Maret 2024 15:02 Wib
Pemkab Maros memasukkan nikah gratis Kemenag di Mal Pelayanan Publik
Senin, 11 September 2023 23:54 Wib
Kevin Sanjaya melepas masa lajang dengan menikahi Valencia di Paris
Kamis, 23 Maret 2023 22:47 Wib
Bareskrim menyelidiki penipuan berkedok undangan nikah
Senin, 30 Januari 2023 5:40 Wib
Wapres menghadiri akad nikah Kaesang sampaikan nasihat pernikahan
Sabtu, 10 Desember 2022 16:58 Wib
Kapolri mengecek media center peliputan akad nikah Kaesang-Erina
Sabtu, 10 Desember 2022 12:47 Wib
TNI perketat pengamanan Hotel Royal Ambarrukmo jelang akad nikah Kaesang-Erina
Jumat, 9 Desember 2022 14:10 Wib
Reservasi hotel di Yogyakarta melonjak menjelang akad nikah Kaesang-Erina
Selasa, 6 Desember 2022 15:02 Wib