Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengajak pemilih untuk bijak dalam berdemokrasi, utamanya saat pelaksanaan pemilihan gubernur dan Bupati/Wali Kota di Sulsel pada 27 Juni 2018.
"Hak warga negara memilih dan dipilih sudah diatur dalam Undang-undang sehingga menyalurkan hak pilih tentu menjadi haknya dalam berdemokrasi," sebut Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi di Makassar, Sabtu.
Mengenai dengan tahapan pilkada, kampanye dan sosialiasi tentu berbeda, dimana kampanye mengajak pemilih memilih kandidat atau subjeknya adalah pasangan calon yang ingin dipilih, katanya.
"Sementara sosialisasi memberi pemahaman agar mengerti, subyeknya adalah penyelenggara KPU, Bawaslu serta masyarakat pro demokrasi," ujarnya.
Terkait dengan maraknya pemasangan spanduk maupun alat peraga di sekitar rumah ibadah, sekolah dan sejenisnya, kata dia menegaskan, hal tersebut dilarang bila ada ajakan berbau kampanye untuk memilihnya. Namun bila konteksnya tidak mengajak, sah-sah saja.
Kendati demikian, hal itu tergantung dengan cara kontestan melihat hal tersebut bagaimana memengaruhi calon pemilihnya, hanya saja bila disalahgunakan maka tentu itu pelanggaran.
"Pelanggaran bila ada yang keberatan dan itu bisa diproses dimana terjadi pelanggaran itu dan melaporkannya ke Panwaslu kabupaten/kota atau Bawaslu Sulsel," ujarnya.
Sedangkan untuk mensosialisasikan memilih atau tidak memilih kolom kosong dalam kertas suara, kata eks wartawan Pedoman Rakyat itu menjelaskan, itu bukan pelanggaran.
"Memilih kolom kosong sah menurut undang-undang, karena ini terkait pendidikan politik atau pemilih dan terkait hak pilih warga negara," jelas dia.
Sementara yang dilarang, tambah Arumahi, adalah mengajak pemilih untuk tidak memilih atau menjelek-jelekkan pasangan calon lain untuk mendapatkan keuntungan.
"Kategori pelanggaran itu bila mengajak pemilih untuk tidak memilih, atau menjelek-jelekkan pasangan calon lain baik dalam kampanye maupun menyebarkan selebaran-selebaran kampanye hitam maupun menyampaikan informasi bohong atau hoaks," tambahnya.
Berita Terkait
KPK menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba
Selasa, 28 November 2023 5:51 Wib
KPK memanggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba
Rabu, 22 November 2023 15:48 Wib
KPK periksa Bupati Muna di Polda Sultra terkait dugaan suap dana PEN
Senin, 17 Juli 2023 13:33 Wib
KPK mencegah Bupati Muna bepergian ke luar negeri
Kamis, 13 Juli 2023 1:59 Wib
Ketua Bawaslu Sulsel demisioner harap komisioner baru petakan daerah rawan
Senin, 8 Mei 2023 23:46 Wib
Anggota Bawaslu Sulsel jalani uji kepatutan Anugerah Tinarbuka KI
Senin, 27 Maret 2023 20:58 Wib
Bawaslu dan Pemprov Sulsel bersinergi awasi netralitas ASN pada Pilkada dan Pemilu 2024
Kamis, 13 Oktober 2022 19:04 Wib
Bawaslu Sulsel evaluasi kinerja pengawasan tahap awal pemilu 2024
Sabtu, 13 Agustus 2022 20:20 Wib