Mamuju (Antaranews Sulsel) - Polsek Kecamatan Budong Budong Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat melarang pedagang menjual petasan.
"Pedagang pengecer tidak diperbolehkan menjual petasan atau ledakan yang diakibatkan oleh mercon serta penjualan kembang api harus dilakukan dengan benar menurut aturan yang ada," kata Kapolsek Kecamatan Budong-Budong AKP Haeruddin di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan, Polsek Mamuju akan tegas dalam melakukan penertiban terhadap petasan yang dianggap mengganggu masyarakat yang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah.
Menurut dia, Polsek Budong Budong akan tegas melakukan penindakan hukum kepada para pelaku apabila ada yang telah menyalahi aturan hukum dengan menjual petasan.
"Polisi akan bertindak tegas dan mengenakan sanksi keras terhadap masyarakat yang kedapatan memiliki, menyimpan, membawa, mengangkut, menggunakan atau membunyikan petasan dan bahan lainnya yang sejenis," katanya.
Menurut dia, untuk penjualan kembang api harus sesuai aturan yang ada. Bagi pengecer harus mengantongi izin dari distributor pembelian kembang api dan masa berlaku surat izin bagi pengecer enam bulan dari tanggal dikeluarkan oleh Intelkam Polsek Budong-Budong.
"Dengan penertiban seperti ini akan mengurangi kejadian yang disebabkan oleh petasan atau mercon aturan hukum sendiri sudah ada tentang pelaku yang membunyikan ledakan atau menyimpan bahan peledaknya, semua tertulis dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya.
Berita Terkait
Jaringan telekomunikasi XL Axiata selama libur Ramadhan dan Lebaran 2024 aman terkendali
Rabu, 17 April 2024 17:26 Wib
ASN khatam Quran saat Ramadhan 1445 H di Gowa dapat hadiah umrah
Selasa, 16 April 2024 22:02 Wib
Ketua Umum DMI mengajak umat tetap makmurkan masjid usai Ramadhan
Sabtu, 13 April 2024 21:05 Wib
Jusuf Kalla mengajak Muslim lanjutkan ibadah yang baik usai Ramadhan 1445 H
Rabu, 10 April 2024 11:50 Wib
Bupati Pinrang ajak warga sempurnakan puasa Ramadhan dengan silaturahim
Rabu, 10 April 2024 11:44 Wib
PLN UIP Sulawesi berbagi kebahagiaan dengan 1.617 mustahik selama Ramadhan 1445 H
Rabu, 10 April 2024 6:28 Wib
Dinkes Sulsel memantau kesiapsiagaan nakes di pos keamanan Lebaran
Minggu, 7 April 2024 2:17 Wib
Imigrasi Polman bagikan takjil gratis kepada pengendara bentor
Kamis, 4 April 2024 21:03 Wib