Makassar, (Antaranews Sulsel) - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Soni Sumarsono secara tegas melarang mobil dinas digunakan untuk mudik oleh Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel.
"Dari dulukan tidak boleh, karena prinsipnya kendaraan dinas itu sebenarnya adalah aset negara, tidak bisa digunakan secara pribadi, sampai hari ini pemerintah provinsi masih berpegangan pada aturan lama," kata Soni yang ditemui di Kabupaten Barru, Sulsel, Rabu.
Namun, kata dia, jika ada kebijakan tambahan tiba-tiba muncul pihaknya akan bersikap fleksibel.
"Tetapi hari ini posisinya, tidak boleh," tegasnya.
Soni juga memperingatkan agar ASN tidak mengganti plat nomor kendaraan dengan plat hitam sehingga tampak seperti kendaraan pribadi.
Pihaknya memastikan akan ada sanksi yang diberikan jika ASN melakukan pelanggaran terhadap aturan ini.
Saat ini, kata dia, aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas ini sedang dipertimbamgkan di tingkat nasional, untuk bisa dipakai dengan berbagai persyaratan.
"Catatan bensin dan resiko ditanggung individu itu pertimbangan Menpan, tetapi KPK sementara ini masih mengatakan larangan," imbuhnya.
Menurut Soni, karena belum ada ketegasan terkait hal ini, Pemprov Sulsel mengambil sikap untuk melarang penggunaan kendaraan dinas ini.
"Dari pada pusing, Pemprov Sulsel menegaskan mobil dinas tidak boleh dipakai lebaran," pungkasnya.
Berita Terkait
Unhas buka program magister otonomi daerah
Kamis, 6 Desember 2018 9:36 Wib
Gubernur apresiasi kepemimpinan soni sumarsono
Sabtu, 8 September 2018 16:57 Wib
Gubernur Sulsel minta BPKP audit proyek infrastruktur
Jumat, 7 September 2018 15:32 Wib
Soni berbagi formula pimpin Sulsel pada sertijab
Jumat, 7 September 2018 10:40 Wib
Dirjen Otda: Delapan gubernur dilantik 5 September
Senin, 3 September 2018 18:20 Wib
Soni Sumarsono minta penerbangan Toraja kembali diaktifkan
Jumat, 31 Agustus 2018 22:31 Wib
Penjabat gubernur kagumi kekayaan budaya Toraja
Jumat, 31 Agustus 2018 19:51 Wib
Penjabat gubernur: Ekonomi Sulsel tumbuh menyakinkan
Kamis, 30 Agustus 2018 21:02 Wib