Jakarta (Antaranews Sulsel) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah menyepakati sejumlah komponen penghasilan yang wajib dizakati.
"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalu keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Minggu malam.
Penetapan tersebut juga berlaku pada penghasilan yang diperoleh secara rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Dengan demikian, objek zakat bagi pejabat dan aparatur negara termasuk -- tetapi tidak terbatas pada-- gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap.
"Penghasilan yang wajib dizakati dalam zakat penghasilan adalah penghasilan bersih, sebagaimana yang diatur dalam fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003," tutur Niam.
Sedangkan untuk penghasilan bersih yang dimaksud ialah penghasilan setelah dikeluarkan kebutuhan pokok atau "al-haajah al-ashliyah".
Niam memaparkan, kebutuhan tersebut antara lain kebutuhan diri seperti sandang, pangan, papan, kebutuhan orang yang jadi tanggungannya seperti kesehatan dan pendidikan.
Kebutuhan pokok pun diatur dengan berdasarkan pada standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).
Sedangkan kebutuhan pokok sebagaimana yang tercantum pada petikan di atas ialah Penghasilan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
"Pemerintah sudah menetapkan besaran kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud di atas, yang jadi dasar dalam menetapkan apakah seseorang itu wajib zakat atau tidak," kata Niam.
Berita Terkait
AS dan Israel sepakati perjanjian pasokan senjata besar-besaran
Jumat, 26 Januari 2024 15:31 Wib
Indonesia dan Vietnam sepakati peningkatan sejumlah kerja sama
Jumat, 12 Januari 2024 15:49 Wib
Puan : Sembilan fraksi di DPR RI sepakati menunda pengesahan revisi UU MK
Selasa, 5 Desember 2023 19:12 Wib
DPRD dan Pemkot Makassar sepakati KUA-PPAS APBD 2024 Rp5,7 triliun
Kamis, 23 November 2023 10:19 Wib
Para pemimpin APEC sepakati percepat pembangunan ketahanan iklim
Sabtu, 18 November 2023 17:49 Wib
BKKBN dan PWRI Sulsel sepakati membentuk Sekolah Lansia
Kamis, 16 November 2023 5:38 Wib
DPRD Sulsel sepakati pembahasan APBD Pokok TA 2024
Sabtu, 14 Oktober 2023 20:42 Wib
Pemprov Sulsel dan DPRD sepakati penyesuaian anggaran Ranperda Perubahan
Jumat, 22 September 2023 10:33 Wib