Beijing (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Kota Beijing akan membatasi jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota China itu guna memperlancar arus lalu lintas di jalan raya dan mengurangi dampak polusi udara.
Dengan adanya kebijakan yang berlaku efektif per 1 November 2019 itu, maka masyarakat tidak akan leluasa mengemudikan kendaraan yang tidak teregistrasi di Beijing.
Masyarakat harus mengajukan izin mengemudikan kendaraan dari luar kota maskimal 12 kali per tahun dan setiap izin yang dikeluarkan hanya berlaku efektif selama tujuh hari berturut-turut, demikian media resmi setempat, Senin.
Dengan demikian, pemilik kendaraan yang teregistrasi di luar kota hanya bisa mengoperasikan kendaraannya di Beijing selama 84 hari dalam setahun.
Di luar hari yang telah ditentukan, kendaraan dari luar kota tidak saja bisa melaju, melainkan juga tidak bisa parkir di Beijing.
"Sangat banyak kendaraan yang nomor registrasinya tidak di Beijing dalam beberapa tahun terakhir sehingga menimbulkan kemacetan yang sangat parah," kata Ding Zhe (42), warga Beijing yang memilih menumpang kereta bawah tanah ke tempat kerja, meskipun memiliki kendaraan sendiri yang teregistrasi di wilayahnya untuk menghindari kemacetan.
Hingga April 2018, Dinas Perhubungan Kota Beijing telah mengeluarkan registrasi untuk 5,97 juta unit kendaraan bermotor. Namun jumlah kendaraan yang tidak mendapatkan registrasi di Beijing lebih dari 700 ribu unit atau setara dengan jumlah kendaraan bermotor di Hong Kong.
Untuk mengendalikan peningkatan jumlah kendaraan bermotor, Beijing menerapkan sistem pengundian sejak 2010 yang berarti masyarakat harus mengajukan permohonan nomor polisi yang didapat melalui undian sebelum membeli kendaraan bermotor.
Seiring dengan pesatnya permintaan kendaraan bermotor, kemungkinan untuk mendapatkan nomor registrasi atau nopol dari Dishub Beijing tersebut makin sulit.
Oleh sebab itu, beberapa orang yang tidak ingin mencoba berspekulasi lebih memilih membeli mobil dengan mendaftar ke daerah lain, namun beroperasi di kota berpenduduk terpadat kedua di China setelah Shanghai itu.
Beberapa diler kendaraan bersedia membantu pembeli mendapatkan nomor registrasi dari luar Kota Beijing dengan biaya 4.500 RMB (Rp9,8 juta). Pemilik kendaraan hanya perlu menyampaikan catatan daring untuk mendapatkan izin beroperasi setiap pekan.
Pada 2015, Dishub mengeluarkan 50.000 izin setiap hari. Pada 2016, jumlahnya meningkat menjadi 100.000 per hari. Sejak 2017, 725.000 per hari.
"Pemberian izin itu ditujukan kepada masyarakat yang tidak tinggal di Beijing untuk mengemudikan kendaraan di dalam kota. Namun masyarakat yang tidak mendapatkan izin secara permanen kenyataannya tidak jujur terkait kebijakan undian itu," kata Prof Zhang Rui, pakar perencanaan tata kota Beijing University of Civil Engineering and Architecture seperti dikutip People`s Daily.
Berita Terkait
Kualifikasi Piala Dunia 2026 - Korea Selatan tekuk Thailand 3-0, China ungguli Singapura 4-1
Rabu, 27 Maret 2024 7:33 Wib
Laga uji coba - Timnas Indonesia U-20 imbangi China 1-1
Selasa, 26 Maret 2024 6:41 Wib
Capres Prabowo terima ucapan selamat dari Presiden China Xi Jinping
Jumat, 22 Maret 2024 11:29 Wib
Peneliti: Permasalahan lingkungan Laut China Selatan berdampak ke Indonesia
Jumat, 15 Maret 2024 18:22 Wib
Lionel Messi bantah menghina China akibat absen dalam laga di Hong Kong
Selasa, 20 Februari 2024 13:57 Wib
China siap bekerja sama dengan pemerintahan baru Indonesia
Jumat, 16 Februari 2024 13:26 Wib
Pilpres 2024 - Pasangan Prabowo-Gibran menang di TPS Beijing
Kamis, 15 Februari 2024 6:54 Wib
Perenang China Pan Zhanle pecahkan rekor dunia renang 100m gaya bebas putra
Senin, 12 Februari 2024 20:27 Wib