Makassar (Antaranews Sulsel) - Ribuan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengantri di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk melegalisir Kartu Keluarga (KK) yang akan digunakan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 SMA dan SMK.
"Saya telah mengantri sejak pagi hingga siang, sampai sekarang juga belum terlayani," kata salah seorang warga Iin Mas`ud yang ikut mengantri di Kantor Disdukcapil Makassar, Kamis.
Iin mengeluhkan sistem PPDB yang diklaim Dinas Pendidikan Sulsel seratus persen online, namun pada kenyataannya masih melibatkan proses manual.
"Harusnya semuanya tinggal dilakukan melalui teknologi, tak perlu antri sampai begini," keluh Iin.
Iin menyayangkan aturan mengenai kewajiban dokumen KK legalisir yang dilampirkan sebagai salah satu item berkas pendaftaran baru diketahui pada saat pengumuman pendaftaran PPDB.
"Kalau saja ini diketahui sejak awal, kami tidak akan menumpuk seperti ini," ujarnya.
Sementara Ketua Panitia PPDB 2018 Disdik Sulsel M. Basri menegaskan, KK yang dilampirkan sebagai salah satu item berkas pendaftaran, harus dilegalisir Disdukcapil wilayah setempat.
"KK harus dilegalisir oleh Disdukcapil. Itu untuk memastikan bahwa KK yang digunakan betul-betul KK yang sebenarnya (asli dan terbaru)," jelas Basri yang juga Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sulsel.
Ia mengatakan sistem zonasi pada PPDB 2018 kali ini membutuhkan keakuratan data mengenai kependudukan calon peserta didik. Karena itu, Disdik Sulsel dan Disdukcapil Provinsi Sulsel telah menandatangani MOU untuk saling mendukung demi kesuksesan penyelenggaraan PPDB 2018.
Panitia di sekolah tujuan para calon peserta didik akan melakukan validasi dan verfikasi kependudukan melalui sistem dan mencocokkan dengan KK yang dibawa oleh calon peserta didik.
Menurut Basri, keberadaan KK juga untuk memastikan bahwa tidak ada lagi siswa yang memilih sekolah tidak berdasarkan aturan sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Jadi kami perlu permaklumkan ke publik bahwa kami ini di provinsi menjalankan Permendibud. Kami bukan mengada-adakan aturan baru. Ini yang harus dipahami bersama," kata Basri menambahkan.
Berita Terkait
Peserta CRIC: Kolam regulasi Nipa-Nipa bentuk mitigasi bencana
Kamis, 7 Maret 2024 19:59 Wib
Pemkot Makassar daftarkan 35 ribu pekerja rentan jadi peserta BPJAMSOSTEK
Selasa, 5 Maret 2024 20:09 Wib
OJK sosialisasi literasi dan iklusi keuangan ke peserta prakerja
Rabu, 21 Februari 2024 20:36 Wib
PSSI akan sosialisasikan VAR kepada semua peserta Liga 1
Sabtu, 17 Februari 2024 19:38 Wib
Sebanyak 51 peserta Kampus Merdeka magang di perusahaan milik Jusuf Kalla
Jumat, 16 Februari 2024 19:51 Wib
292 peserta ikuti MTQ ke-33 tingkat Kabupaten Pangkep
Selasa, 30 Januari 2024 13:59 Wib
RSUD Sulbar tingkatkan layanan kelas rawat inap standar bagi peserta JKN
Kamis, 25 Januari 2024 16:33 Wib
Bawaslu Sulsel ingatkan peserta pemilu sanksi pidana kampanye di masa tenang
Rabu, 24 Januari 2024 16:07 Wib