Pemprov kesulitan tunjuk lahan pengganti di CPI
Makassar (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengaku kesulitan menunjuk lahan pengganti seluas 12,1 hektare di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar.
"Kami kesulitan mencari lokasi lahan pengganti yang sepadan dan tidak keluar dari Kawasan CPI," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel Andi Darmawan Bintang di Makassar, Kamis.
Ia menjelaskan pihak PT. Yasmin Bumi Asri selaku investor wajib memberikan lahan pengganti di kawasan tersebut, karena berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemprov dan investor, pihak investor wajib menyerahkan lahan hasil reklamasi kepada pemprov seluas total 50,4 hektare di kawasan CPI.
Di sisi lain, lanjutnya, di kawasan itu terdapat tanah tumbuh seluas 12,1 hektare yang merupakan tanah milik negara dan telah disertifikatkan.
"Karena 12,1 hektare tersebut adalah tanah tumbuh dan bukan hasil reklamasi, maka lahan itu dikeluarkan dari perjanjian, akibatnya pihak investor harus memberikan lahan pengganti (hasil reklamasi) dengan luasan yang sama di kawasan itu," jelasnya.
Keluarnya lahan tersebut dari perjanjian, lanjutnya, tidak berarti lahan tersebut hilang, karena sepenuhnya telah disertifikatkan, dan menjadi milik negara.
Pihak pemprov, kata dia, kini tinggal menunjuk lokasi yang diinginkan untuk pelaksanaan reklamasi. Sayangnya, menurut Andi Darmawan, penunjukan lokasi tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena ada berbagai aspek yang harus dipertimbangkan.
"Yang paling penting, lokasi lahan pengganti harus sepadan dengan yang digantikan, agar tidak menjadi temuan BPK," kata dia.
Kepala Inspektor Sulsel Lutfie Natsir menambahkan sejauh ini tidak ada lagi masalah perizinan terkait pelaksanaan mega proyek tersebut.
"Izin reklamasi dan pelaksanaan reklamasi CPI sudah diuji sampai tingkat Mahkamah Agung," tegasnya.
"Kami kesulitan mencari lokasi lahan pengganti yang sepadan dan tidak keluar dari Kawasan CPI," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel Andi Darmawan Bintang di Makassar, Kamis.
Ia menjelaskan pihak PT. Yasmin Bumi Asri selaku investor wajib memberikan lahan pengganti di kawasan tersebut, karena berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemprov dan investor, pihak investor wajib menyerahkan lahan hasil reklamasi kepada pemprov seluas total 50,4 hektare di kawasan CPI.
Di sisi lain, lanjutnya, di kawasan itu terdapat tanah tumbuh seluas 12,1 hektare yang merupakan tanah milik negara dan telah disertifikatkan.
"Karena 12,1 hektare tersebut adalah tanah tumbuh dan bukan hasil reklamasi, maka lahan itu dikeluarkan dari perjanjian, akibatnya pihak investor harus memberikan lahan pengganti (hasil reklamasi) dengan luasan yang sama di kawasan itu," jelasnya.
Keluarnya lahan tersebut dari perjanjian, lanjutnya, tidak berarti lahan tersebut hilang, karena sepenuhnya telah disertifikatkan, dan menjadi milik negara.
Pihak pemprov, kata dia, kini tinggal menunjuk lokasi yang diinginkan untuk pelaksanaan reklamasi. Sayangnya, menurut Andi Darmawan, penunjukan lokasi tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena ada berbagai aspek yang harus dipertimbangkan.
"Yang paling penting, lokasi lahan pengganti harus sepadan dengan yang digantikan, agar tidak menjadi temuan BPK," kata dia.
Kepala Inspektor Sulsel Lutfie Natsir menambahkan sejauh ini tidak ada lagi masalah perizinan terkait pelaksanaan mega proyek tersebut.
"Izin reklamasi dan pelaksanaan reklamasi CPI sudah diuji sampai tingkat Mahkamah Agung," tegasnya.