Makassar (Antaranews Sulsel) - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Provinsi Sulawesi Selatan tidak lagi memerlukan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
"Sekarang tinggal membawa KK saja ke sekolah tempat mendaftar. Tidak perlu lagi legalisir karena sistem data akan otomatis memunculkan data calon peserta didik yang mendaftar," kata Ketua Panitia PPDB 2018 Sulsel, M. Basri di Makassar, Jumat.
Hal ini, kata dia, dimungkinkan karena Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Disdukcapil - KB) Provinsi Sulsel telah memberikan database KK kepada Dinas Pendidikan Sulsel.
Data yang diterima hari ini, lanjutnya, langsung diolah oleh tim teknis PPDB sebanyak 3.000.000 (tiga juta) KK, dan telah dapat diakses secara online di website www.disdik.sulselprov.go.id.
Dengan demikian, calon peserta didik sudah tidak perlu lagi melegalisir KKnya di Disdukcapil. KK yang ada dibawa ke sekolah, selanjutnya operator akan mengecek keabsahan KK.
Ia menambahkan, KK baru diminta untuk dibawa ke Disdukcapil ketika data tidak muncul untuk dilakukan perbaikan. Keabsahan data sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Jika datanya tidak ada, baru kemudian dilegalisir," sebutnya.
Basri juga menyampaikan, mewakili panitia berterima kasih atas kerjasama antara Dinas Pendidikan Sulsel dan Disdukcapil-KB Sulsel, karena data tersebut sangat membantu dan memudahkan dalam proses PPDB Ini.
Diketahui, untuk PPDB 2018 untuk SMA dibuka dari tanggal 20-25 Juni, SMK 20-27 Juni dan Jalur Domisili 2-5 Juli.
Baca juga: Ribuan warga antri legalisir KK untuk PPDB
Sementara itu, Kepala Disdukcapil-KB Sulsel Sukarniaty Kondolele, mengatakan, pihaknya mendukung secara penuh proses PPDB 2018 ini.
"Disdukcapil-KB mensupport PPDB 2018 ini yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan karena kita sudah punya perjanjian kerjasama yang kita tanda tangani," katanya.
Meski sistem yang diharapkan beroperasi, kata dia, pihaknya tidak bisa sertamerta memberikan data. Hal ini disebabkan karena hak pengguna akses akan diberikan kepada pengguna dalam hal ini Disdik Sulsel jika hardware, software, dan operator sudah siap.
Ia juga menjelaskan, posisi akses data bisa digunakan oleh pengguna data dengan ketentuan tertentu. Hak akses data kependudukan harus harus diusulkan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil atau Kementrian Dalam Negeri karena hak akses adalah kewenangan Mendagri.
"Makanya, sambil menunggu proses tersebut, kita memberikan data yang sudah diserahkan dan itupun harus kita minta ke gubernur terlebih dahulu, izin dari gubernur," ujarnya.
Ia kemudian menambahkan, setiap data kependudukan harus dijaga kerahasiannya dan pemberian akses terikat dan mengacu pada undang-undang.
"Termasuk KK data yang dilindungi kerahasiannya oleh Undang-Undang. Ada proses dan prosedurnya yang berkaitan dengan hal tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, KK sebagai salah satu dokumen kependudukan hanya bisa diperoleh di Disdukcapil, sedangkan KK yang diterbitkan dari Kecamatan sudah tidak berlaku.
"Sekarang yang legal dan sahih itu adalah KK yang dikeluarkan, diterbitkan dan ditandatangani serta distempel oleh Disdukcapil," jelasnya.